Lompat ke isi utama

Berita

Partai Garuda Jadi Partai ke-8 yang Disambangi Bawaslu Halsel dalam Konsolidasi Demokrasi

Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Garuda Halsel

Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Garuda Kabupaten Halmahera Selatan

Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan pada masa non-tahapan Pemilu melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama partai politik. Kali ini, Bawaslu Halsel menyambangi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (2/10/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPC Partai Garuda yang telah menerima Bawaslu dan membuka ruang diskusi dalam kegiatan tersebut. “Terima kasih atas kesediaan teman-teman Partai Garuda. Konsolidasi demokrasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional Bawaslu, khususnya dalam melakukan pencegahan pada masa non-tahapan,” ujar Rais.

Menurut Rais, masa non-tahapan bukan berarti seluruh aktivitas kepemiluan berhenti. Sejumlah agenda tetap menjadi bagian dari tugas pengawasan Bawaslu, salah satunya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Rais juga menyampaikan perkembangan regulasi dan ketentuan kepemiluan yang perlu menjadi perhatian partai politik, termasuk implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Ia menjelaskan, putusan tersebut menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhi.

“Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan tersebut juga disertai konsekuensi hukum, yakni apabila tidak terpenuhi, KPU pada setiap tingkatan menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan pada daerah pemilihan tersebut. Putusan ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu menjadi perhatian partai politik dalam proses pencalonan legislatif,” ungkap Rais.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning, S.H., menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan salah satu agenda pengawasan Bawaslu yang tetap berjalan pada masa non-tahapan. Menurutnya, pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni pada semester pertama dan semester kedua. “Berdasarkan Surat KPU Halsel Nomor 46/PL.01.1-SD/8204/2/2026 tertanggal 29 Juli 2026, pada semester pertama tahun 2026 terdapat tujuh partai politik yang telah melakukan pemutakhiran, jelas Hijra.

Lebih lanjut, Hijra menyampaikan bahwa terdapat sejumlah data penting yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, meliputi kepengurusan partai politik, domisili kantor partai, serta keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam kepengurusan.

Ia menegaskan, perhatian terhadap keterwakilan perempuan tidak hanya relevan ketika memasuki tahapan pencalonan anggota legislatif, tetapi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data kepengurusan partai politik. “Ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan bukan hanya menjadi perhatian pada tahapan pencalonan, tetapi juga harus diperhatikan dalam pemutakhiran data kepengurusan partai politik,” tambah Hijra.

Menanggapi penyampaian Bawaslu Halsel, Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Halmahera Selatan, Ikbal Wangelobi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu dalam agenda Konsolidasi Demokrasi di Sekretariat Partai Garuda Halsel. Ia menegaskan bahwa Partai Garuda terus mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu 2029.

“Terima kasih banyak atas kunjungan Bawaslu Halmahera Selatan dalam agenda Konsolidasi Demokrasi di Sekretariat Partai Garuda. Prinsipnya, kami pengurus Partai Garuda dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029 sudah siap. termasuk dari sisi kesiapan sekretariat sebagaimana yang telah dilihat langsung oleh Bawaslu,” kata Ikbal.

Ikbal menjelaskan, dalam proses konsolidasi internal partai saat ini terdapat perubahan nomenklatur dan gambar Partai. Perubahan tersebut kemudian diikuti dengan proses penyesuaian dan pemutakhiran kepengurusan, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa. Menurutnya, struktur kepengurusan di berbagai tingkatan pada prinsipnya telah terbentuk. Sementara itu, proses penyelesaian kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga tengah dilakukan dan selanjutnya akan menjadi dasar bagi jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyesuaikan administrasi kepengurusan.

“Berkaitan dengan kepengurusan, di Partai Garuda memang baru ada perubahan nomenklatur dan gambar. Oleh karena itu, berkaitan dengan penginputan kepengurusan, baik di tingkat Kabupaten sampai Kecamatan dan Desa, prinsipnya sudah terbentuk. Dalam waktu dekat kepengurusan DPP juga sudah selesai, sehingga kami di Provinsi dan Kabupaten, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, akan menyesuaikan untuk menginput administrasi sesuai dengan yang telah disampaikan oleh teman-teman Bawaslu Halmahera Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Halmahera Selatan, Henry Romington Karafe, menyampaikan bahwa konsolidasi internal partai terus dilakukan, termasuk dalam pembentukan struktur kepengurusan di tingkat Kecamatan. Ia mengatakan, dari 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, pembentukan Pengurus Anak Cabang (PAC) telah dilakukan dan lebih dari 20 Kecamatan saat ini dinyatakan telah siap.

“Kami Partai Garuda dalam konsolidasi partai untuk kepengurusan, saya selaku sekretaris bersama ketua dan teman-teman sudah melakukan pembentukan PAC di 30 kecamatan. Sementara yang sudah final ada lebih dari 20 kecamatan yang sudah siap. Insyaallah menghadapi agenda tahun 2029, kami Partai Garuda sangat siap,” ungkap Suminton sapaan akrab Sekretaris DPC Partai Garuda itu.

Anggota DPRD Halsel Dapil IV Kepulauan Obi itu juga mengapresiasi Bawaslu Halsel yang telah memberikan informasi terkait perkembangan regulasi kepemiluan, khususnya mengenai ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. Ia menegaskan kesiapan Partai Garuda dalam melakukan konsolidasi dan melengkapi berbagai kebutuhan administrasi menjelang tahapan Pemilu 2029.

“Terima kasih banyak kepada teman-teman Bawaslu yang sudah mengingatkan kami berkaitan dengan perkembangan regulasi kepemiluan. Prinsipnya, kami Partai Garuda sangat siap. Seluruh hal yang disampaikan teman-teman Bawaslu akan kami jadikan catatan untuk melengkapi apa yang menjadi perhatian dan administrasi untuk tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis:Imran/Editor:Misbah/Foto:Julham