|
Sejarah Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Kabupaten Halmahera Selatan sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Maluku Utara (nama yang kemudian dijadikan nama Provinsi Maluku Utara, red). Kabupaten Maluku Utara kemudian melahirkan beberapa daerah otonom baru, seperti kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Kepulauan Sula serta Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Sula Kepulauan dan Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 25 Februari 2003.
Kabupaten Halmahera Selatan pada awal pemekaran hanya terdiri dari sembilan kecamatan. Tetapi sekarang Halmahera Selatan memiliki kecamatan terbanyak diantara kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara, yakni 30 kecamatan, beribukota sebagai pusat pemerintahan di Labuha, kecamatan Bacan.
Dalam perjalanannya, Kabupaten Halmahera Selatan telah tiga kali melangsungkan pemilihan kepala daerahnya (Pilkada) yakni pada tahun 2005, 2010 dan 2015. Bersamaan juga telah melaksanakan tiga pemilihan umum (Pemilu) pada 2004, 2009 dan 2014. Namun, sepanjang kurun tahun itu, pengawas Pemilu di tingkat kabupaten Halmahera Selatan masih bersifat adhoc berupa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah mengisyaratkan pembentukan pengawas Pemilu pada tingkat kabupaten dan kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan anggotanya selama lima tahun dalam satu periode jabatan.
Kabupaten Halmahera Selatan pun, kini memiliki institusi pengawas pemilu yakni Bawaslu secara permanen dengan dilantiknya tiga anggota Bawaslu periode 2018-2023 yakni Kahar Yasim SH (ketua sekaligus Kordiv SDM), Asman Jamel SH (anggota/Kordiv HPP) dan Rais Kahar S.Pd,. M.Si (anggota/Kordiv PHL) pada 14 Agustus 2018. Sementara Kamil Muis SAg MSi masih dipercayai untuk memimpin aktivitas kesekretariatan.