Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

TUGAS

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  • Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu;
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota;
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

WEWENANG

Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang :

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  • Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  • Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  • Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.