Lompat ke isi utama

Berita

Partai Garuda Jadi Partai ke-8 yang Disambangi Bawaslu Halsel dalam Konsolidasi Demokrasi

Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Garuda Halsel

Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Garuda Kabupaten Halmahera Selatan

Labuha — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan pada masa non-tahapan Pemilu melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama partai politik. Kali ini, Bawaslu Halsel menyambangi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (2/10/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPC Partai Garuda yang telah menerima Bawaslu dan membuka ruang diskusi dalam kegiatan tersebut.

“Terima kasih atas kesediaan teman-teman Partai Garuda. Konsolidasi demokrasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional Bawaslu, khususnya dalam melakukan pencegahan pada masa non-tahapan,” ujarnya.

Menurut Rais, pada masa non-tahapan bukan berarti seluruh aktivitas kepemiluan berhenti. Sejumlah agenda tetap menjadi bagian dari tugas pengawasan Bawaslu, salah satunya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Selain itu, melalui Konsolidasi Demokrasi, Rais juga menyampaikan perkembangan regulasi dan ketentuan kepemiluan yang perlu menjadi perhatian partai politik, termasuk implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Rais menjelaskan, putusan tersebut menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhi.

“Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan tersebut juga disertai konsekuensi hukum, yakni apabila tidak terpenuhi, KPU pada setiap tingkatan menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan pada daerah pemilihan tersebut. Putusan ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu menjadi perhatian partai politik dalam proses pencalonan legislatif,” ungkap Rais.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning, S.H., menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan salah satu agenda pengawasan Bawaslu yang tetap berjalan pada masa non-tahapan. Hijra menerangkan, pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni pada semester pertama dan semester kedua. 

"Berdasarkan Surat KPU Halsel Nomor 46/PL.01.1-SD/8204/2/2026 tertanggal 29 Juli 2026, pada semester pertama tahun 2026 terdapat tujuh partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data. Sementara itu, Partai Garuda belum termasuk di dalamnya” jelas Hijra.

Lebih lanjut, Hijra menyampaikan bahwa terdapat sejumlah data penting yang dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelajutan, meliputi kepengurusan partai politik, domisili kantor partai, serta keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam kepengurusan.

Ia menegaskan, perhatian terhadap keterwakilan perempuan tidak hanya relevan ketika memasuki tahapan pencalonan anggota legislatif, tetapi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data kepengurusan partai politik.

“Ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan bukan hanya menjadi perhatian pada tahapan pencalonan, tetapi juga harus diperhatikan dalam pemutakhiran data kepengurusan partai politik,” tambah Hijra.

Penulis:Imran/Editor:Misbah/Foto:Julham