Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Halsel Soroti Data Pemilih pada Pleno PDPB Triwulan III 2026

Rapat Pleno PDPB T3 2026

Dokumentasi palaksanaan pengawasan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026

Labuha — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengawasi rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (30/9/2026).

Pengawasan dihadiri Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar, Anggota Bawaslu Halsel Hans William Kurama, S.H. dan M. Hijrah Hi. Kamuning, S.H., Kepala Subbagian Hukum, Humas dan Datin Julistiny Rdjeb, serta staf Sekretariat Bawaslu Halsel.

Dalam pleno tersebut, Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar menyampaikan sejumlah hasil pengawasan dan data yang dihimpun Bawaslu melalui koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

“Bawaslu pada prinsipnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melakukan pencegahan dalam setiap tahapan. Berangkat dari prinsip itu, kami telah melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk menyurati pihak-pihak terkait untuk meminta data sebagaimana jenis data yang dibutuhkan dalam pemutakhiran data pemilih,” ujar Rais.

Dari hasil pengawasan, lanjut Rais, Bawaslu memperoleh data pemilih yang tidak memenuhi syarat, di antaranya pemilih meninggal dunia sebanyak 21 orang, pemilih pindah keluar sebanyak 7 orang, serta sekitar 8 orang yang beralih status menjadi anggota TNI dan Polri berdasarkan data dari pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dalam penyediaan data pendukung. Dari 249 desa di Halmahera Selatan, kurang lebih 51 desa yang dapat kami kantongi datanya beserta elemen data pendukung. Atas nama kelembagaan Bawaslu, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah membantu proses ini,” kata Rais.

Selain data pemilih yang tidak memenuhi syarat, Rais juga menyampaikan hasil identifikasi pemilih yang memenuhi syarat melalui pendataan pemilih pemula pada SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah serta data pemilih yang telah atau pernah menikah. “Hasil pendataan mencatat sekitar 1.042 pemilih pemula dan sekitar 1.600 pemilih berstatus telah atau pernah menikah, sehingga total rekomendasi pemilih memenuhi syarat yang disampaikan Bawaslu mencapai sekitar 2.678 pemilih” ungkapnya

Rais meminta KPU Halsel menindaklanjuti seluruh data dan rekomendasi yang disampaikan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan penjelasan kepada publik terkait tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu.

“Merujuk pada ketentuan Pasal 19, KPU kabupaten/kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan apabila dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. Karena itu, kami meminta penjelasan berkaitan dengan data yang sudah kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Rais juga meminta penjelasan KPU terkait penambahan sekitar 1.282 pemilih dibandingkan periode sebelumnya. Menurut Rais, penjelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui sumber penambahan data sekaligus memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu.

“Yang kami minta adalah penjelasan, apakah penambahan 1.282 pemilih itu berasal dari pemilih baru, dan apakah rekomendasi pemilih baru yang kami sampaikan seluruhnya telah ditindaklanjuti atau terdapat sumber data lainnya,” pungkas Rais.

Penulis: Imran/Editor: Misbah/Foto: Julham