Tingkatkan Fungsi Pencegahan, Bawaslu Halsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
|
Laiwui - Tahapan pelaksanaan penetapan peserta pemilu akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang.
\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, di Kedai Bagdad Desa Laiwui Kecamatan Obi pada Minggu (4/12/2022) pagi.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Rais Kahar, S.Pd, M.Si, saat memberikan sambutan menegaskan tahapan pelaksanaan pemilu sudah ditetapkan oleh KPU, maka Bawaslu diberi tugas untuk melakukan pencegahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat, untuk itu Bawaslu melibatkan semua elemen masyarakat untuk sama-sama melakukan pencegahan pengawasan pemilu.
\n\n\n\nLanjut Rais mengatakan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi, dengan harapan bisa melaporkan potensi dugaan pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan pemilu kepada Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
\n\n\n\nKegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kelompok Perempuan (PKK) dan Majelis Ta'lim, para Ketua Pemuda Desa Laiwui, Jikotamo, Kampung Buton, Akegula, dan Desa Kampung Baru serta siswa-siswi SMK Global Teknologi dan SMK Obi Pratama, dan SMA Negeri 6 Halmahera Selatan.
\n\n\n\nTurut hadir dalam kegiatan sosialisasi yakni Sekretaris Kacamatan Obi (Sekcam) Risno Tjia, S.Pd, serta dari unsur Kepolisian AIPTU, Riki Candra Kanit Binmas Polsek Pulau Obi, dan Ketua Panwaslu Obi, Rifai Hi. Ali.
\n\n\n\nMulifa Thalib salah satu peserta memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang sudah membuat kegiatan dan memberikan pencerahan terkait kepemiluan, jangan hanya berhenti disini saja akan tetapi selalu dilakukan lagi di desa-desa yang lain sehingga semua masyarakat dapat tercerahkan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu. [HUMAS]
\n