Sebanyak 202 dari 249 Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan Melakukan Perpanjangan Pendaftaran PKD
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Halmahera Selatan (Halsel) melalui Panwaslu Kecamatan secara resmi menerima
berkas pendaftaran masa perpanjangan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada tanggal
24-26 Januari 2023. Hal ini dilakukan dimana semua kuota PKD belum terpenuhi
sejak dibuka pada tanggal 14-19 Januari kemarin.
Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel, SH mengatakan proses penerimaan berkas
pendaftaran untuk perpanjangan dimulai hari ini 24- 26 Januari mendatang.
calon PKD yang mendaftar dimulai tanggal 24-26 Januari."\n\n\n\n\n\n
\n\n\n\n
\nAsman yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi Pendidikan Pelatihan dan
Datin menerangkan penerimaan berkas pendaftaran perpanjangan PKD ini untuk Desa
yang belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan kuota perempuan.
Untuk itu dia berharap kepada seluruh Panwaslu Kecamatan melalui pokja
rekrutmen PKD agar menerima berkas bagi calon PKD yang mendaftar selama 3 hari
kedepan. Serta melakukan rekap data dan melaporkan ke Bawaslu Halsel.
Untuk diketahui jumlah Desa yang melakukan penerimaan berkas pendaftaran di
masa perpanjangan PKD sebanyak 202 dari total 249 Desa yang tersebar di 30
Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan. [HUMAS]
\n\n\n\n
\n\n\n\n\n
\n\n"