Lompat ke isi utama

Berita

Sambangi Puskesmas, Panwaslu Kayoa Utara Imbau Jaga Netralitas ASN

Sambangi Puskesmas, Panwaslu Kayoa Utara Imbau Jaga Netralitas ASN
\n

Laromabati, Kayoa Utara - Memasuki awal tahun 2023, Panwaslu Kayoa Utara intensifkan langkah pencegahan dengan menyambangi Puskesmas Kayoa Utara untuk silaturahmi dalam rangka menyampaikan imbauan Netralitas ASN, Selasa (3/1/2023).

\n\n\n\n

Dalam kunjungan itu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayoa Utara disambut langsung oleh Kepala Puskesmas Kayoa Utara Ikra Mahmud A.Md. Kep, bersama pegawai ASN maupun pegawai non ASN di Puskesmas.

\n\n\n\n

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Puskesmas Laromabati. Dalam pertemuan tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yahya Alhaddad, menyampaikan netralitas ASN itu sangatlah penting, untuk itu harus tertanam dalam pikiran seluruh ASN di Puskesmas Kayoa Utara, agar Pemilu tahun 2024 nanti dapat berjalan dengan baik.

\n\n\n\n

Hal yang sama, disampaikan oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mirna Asek, menghimbau agar ASN di Puskesmas Kayoa Utara tidak terlibat dalam politik praktis pada pemilu 2024.

\n\n\n\n

Lanjut srikandi Panwaslu itu menegaskan Netralitas ASN harus dijunjung tinggi oleh pegawai Puskesmas Kayoa Utara, dengan mengajak seluruh ASN agar tetap tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku sehingga melahirkan pemilu yang bermartabat di Kayoa Utara kedepan.

\n\n\n\n

Mari kita sama-sama tetap tunduk pada aturan pemilu, agar tercipta pemilu yang bermartabat," ajaknya.

\n\n\n\n

Sementara itu Kepala Puskesmas Kayoa Utara Ikra Mahmud mengatakan kehadiran Panwaslu di Puskesmas Kayoa Utara ini sangat penting. Selain memberi imbauan juga menjaga hubungan lintas sektor.

\n\n\n\n

"imbauan tentang netralitas ASN ini menjadi acuan buat kami untuk tetap berikhtiar, tetap netral dan tidak melakukan pelanggaran pemilu tahun 2024 nanti."

\n\n\n\n

Pada kesempatan itu Ketua Panwaslu Kayoa Utara, Maruf Majid yang juga Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, data, dan Informasi, menjelaskan bahwa ASN sangat dilarang oleh undang-undang untuk ikut terlibat dalam politik praktis dengan membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain.

\n\n\n\n

Lanjut Maruf menegaskan karena itu sangat berisiko. untuk itu siapapun dia, jika melakukan pelanggaran maupun kejahatan pemilu, maka akan tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

\n\n\n\n

"Imbauan seperti ini adalah bagian dari pencegahan pemilu, jadi sebelum terjadi pelanggaran dan kejahatan pada saat pemilu, maka panwaslu wajib melakukan pencegahan lewat pertemuan untuk melakukan imbauan netralitas ASN, jika terbukti membuat keputusan yang dapat mengutungkan pihak-pihak tertentu maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," imbaunya.

\n\n\n\n

Panwaslu Kayoa Utara berterima kasih pada Kepala Puskesmas Kayoa Utara, yang telah menerima kami dengan baik. Puskesmas Kayoa Utara juga siap selalu untuk tetap mengingatkan netralitas ASN pada pegawai Puskesmas Kayoa Utara.

\n\n\n\n

Untuk diketahui diakhir pertemuan itu Panwaslu Kayoa Utara menyerahkan surat imbauan tentang netralitas ASN. [HUMAS]

\n\n\n\n

Penulis/Editor: Maruf/Tabrid

\n"