Lompat ke isi utama

Berita

Rakorda Sentra Gakkumdu Bawaslu Malut, Dr. Fahrul: Hilangkan Ego Sektoral Bangun Kesepahaman Pola Penanganan Pelanggaran

Rakorda Sentra Gakkumdu Bawaslu Malut, Dr. Fahrul: Hilangkan Ego Sektoral Bangun Kesepahaman Pola Penanganan Pelanggaran
\n

Ternate - Membangun kesepahaman dalam pola penanganan tindak pidana pemilu pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, SEntra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Gakkumdu yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Dr. Fahrul Abdul Muid mengatakan perlu adanya kesepahaman pola dalam penanganan tindak pidana Pemilu, yang dilakukan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kota se- Provinsi Maluku Utara.

\n\n\n\n

Hal itu disampaikan langsung saat membuka Rakor Sentra Gakkumdu Se-Maluku Utara, Kamis (15/12/2022) bertempat di Ball Room Muara Hotel Ternate.

\n\n\n\n

“Dengan terbentuknya sentra Gakkumdu dapat membangun kesepahaman dalam pola penanganan tindak Pidana Pemilu dan tidak ada lagi ego sektoral masing-masing antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian., akan tetapi memiliki roh yang sama dalam penegakkan hukum pemilu.

\n\n\n\n

Fahrul yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu provinsi Maluku Utara itu, menekankan tidak ada lagi intervensi dari pihak luar sehingga penegakkan hukum Pemilu dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para pencari keadilan pemilu.

\n\n\n\n

Fahrul juga berharap, dengan kegiatan Rakor Gakkumdu ini dapat memberikan pemahaman terkait penegakan hukum.

\n\n\n\n

“hal yang menjadi tantangan penegakan hukum/Electoral Low dengan terbentuknya struktur Gakkumdu Bawaslu Provinsi Maluku Utara beberapa bulan yang lalu dan sudah komprehensif, dan ditetapkannya 17 partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 oleh KPU Republik Indonesia,”sebutnya.

\n\n\n\n\nFoto Bersama usai kegiatan\n\n\n\n\n

Gakkumdu Halsel hadir dalam kegiatan Rakor ini yakni Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH, Kasat Reskrim Polres Halsel Aryo Dwi Prabowo, S.TK., S.IK dan Ajun Jaksa Madya Abdul Haris Dalimunthe, SH dari pihak Kejaksaan Negeri Halsel.

\n\n\n\n

Dalam kegiatan tersebut, Fahrul menghimbau kepada masyarakat, seiring dengan telah berjalannya Tahapan Pemilu, jika ditemukan adannya pelanggaran maka segera laporkan ke Bawaslu untuk diproses melalui Gakkumdu.

\n\n\n\n

“Dengan telah terbentuknya Gakkumdu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, maka Gakkumdu sudah bekerja jika ada temuan atau laporan. Dengan terbentuknya Gakkumdu maka proses penanganan pelanggaran sudah mulai berjalan,” ujar Fahrul Abdul Muid. [HUMAS]

\n"