Rakor Penyelesaian Sengketa
|
Labuha - Untuk meningkatkan kemampuan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam hal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (5/12/2022)
\n\n\n\nHadir dalam kegiatan tersebut Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Halmahera Selatan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa .
\n\n\n\nNarasumber dalam kegiatan ini adalah Aslan Hasan, SH., MH, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Periode 2017 – 2022. Aslan menyampaikan bahwa ada 3 hal penting yang harus diperhatikan dalam penegakkan hukum Pemilu yaitu kewenangan, prosedur penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memahami substansi permasalahan.
\n\n\n\nSelain itu, Aslan juga menambahkan penyelesaian Sengketa Proses dengan metode acara cepat merupakan formula baru yang didesain terhadap permasalahan sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu yang bersifat insidentil dengan waktu penyelesaian yang cukup singkat yaitu 1 (satu) hari dan paling lambat 3 (tiga) hari).
\n\n\n\nLelaki yang akrab di sapa Elan ini juga berbagi banyak hal kepada peserta Rakor terkait dengan pengalamannya dalam menyelesaikan sengketa proses yang terjadi selama menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
\n\n\n\nSementara itu, Kahar Yasim selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel juga menambahkan, penyelesaian sengketa acara cepat merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan melalui mandat dari Bawaslu Kabupaten yang diputuskan dalam rapat pleno. Oleh karena itu Panwaslu Kecamatan diharapkan mampu menyelesaikan masalah atau sengketa yang terjadi di Kecamatan. [HUMAS]
\n