Perkuat Profesionalitas Pengawasan, Bawaslu Halsel Bahas Tata Kerja dan Mekanisme Pimpinan
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat internal dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 01 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Senin, (13/04/2026).
Dalam pembahasan, Ketua Bawaslu halsel Rais Kahar menegaskan bahwa SK tersebut menjadi dasar formal dalam pelaksanaan tugas pengawasan, termasuk penguatan sistem pelaporan data dan penyesuaian dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata kerja sekretariat. Selain itu, implementasi kebijakan satu data Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2024 turut menjadi fokus utama. "Sinkronisasi data dan penguatan fungsi kehumasan serta PPID menjadi kunci dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga," jelas Rais Kahar.
Rais juga membahas mekanisme penggantian Ketua di seluruh tingkatan Bawaslu, yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, serta prosedur pengambilan keputusan melalui rapat pleno dengan persyaratan kuorum yang jelas. "Seluruh mekanisme penggantian pimpinan harus dilakukan secara prosedural melalui rapat pleno agar tetap menjaga legitimasi kelembagaan," tegasnya.
Mekanisme penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), lanjut Rais termasuk kesiapan administrasi serta kemungkinan pelaksanaan rapat pleno secara daring dalam kondisi tertentu. "Kesiapan administrasi Plh dan Plt harus dipastikan sejak awal untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dalam tahapan pengawasan," tambah Rais.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Halmahera Selatan, Kamil Muis, menjelaskan ketentuan izin dan cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diatur sesuai regulasi yang berlaku. "Pengaturan cuti harus dipahami secara baik agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan," ungkap Kamil.
Ia menambahkan bahwa jenis cuti meliputi cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama, dengan ketentuan yang berbeda antara PNS dan PPPK, termasuk syarat administratif yang harus dipenuhi. "Seluruh pengajuan cuti wajib melalui persetujuan pimpinan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Melalui rapat ini, seluruh jajaran Bawaslu Halmahera Selatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas, serta memastikan setiap tahapan pengawasan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. "Kami berkomitmen memperkuat disiplin internal dan tata kelola kelembagaan demi menghadirkan pengawasan pemilu dan pemilihan yang berkualitas," tutup Kamil
Penulis/Foto : Imran/Julham
Editor: Mishbah