Penyerahan Tersangka Oknum Kades Tawa ke Kejaksaan
|
Labuha - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Selatan Resmi menyerahkan tersangka oknum Kepala Desa Tawa yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan.
\n\n\n\nTim yang tergabung dalam Gakkumdu tersebut adalah dari unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan.
\n\n\n\nTersangka di jemput di rumahnya di Desa pada Rabu (25/11/2020) pukul 14.30 WIT dan di serahkan langsung ke Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan.
\n\n\n\nOknum Kepala Desa tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
\n\n\n\nAsman Jamel mengatakan, langkah yang di ambil Bawaslu sebagai bentuk keseriusan dalam proses tindak lanjut setiap laporan yang di sampaikan ke kantor Bawaslu maupun Temuan langsung dari hasil pengawasan aktif di semua jajaran adhoc yang di tugaskan di 30 Kecamatan maupun 249 desa yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan."
\n\n\n\n"Semoga ini menjadi efek jera bagi para Aparatur Sipil Negara maupun Pemerintahan Desa agar taat hukum dan asas Pemilu," tutup Asman (Humas)
\n"