Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pencetakan Surat Suara

Pengawasan Pencetakan Surat Suara
\n

Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan Pengawasan langsung Pencetakan Surat Suara untuk digunakan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tanggal 9 Desember 2020 mendatang, bertempat di PT. Surya Agung Makasar, Sulawesi Selatan pada Jum’at (13/11/2020).

\n\n\n\n

Pengawasan Pencetakan Surat Suara diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH didampingi 3 orang staf melakukan pengawasan langsung pada proses pencetakan surat suara di Makasar.

\n\n\n\n

Kahar Yasim mengatakan Bawaslu melakukan pengawasan langsung pencetakan surat suara prinsipnya memastikan bahwa kepatuhan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak perusahaan sebagai pihak ketiga mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

\n\n\n\n

Lanjut kahar, kepatuhan SOP yang harus ditaati adalah pengadaan Desain, Jenis, Jumlah surat suara yang akan dicetak, sejauh ini tidak ada kendala dalam proses pencetakan, hanya saja pihak perusahaan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan melakukan pembatasan orang untuk masuk ke area percetakan.

\n\n\n\n

Sesuai jadwal dari PT. Surya Agung sebagai pihak ketiga, jadwal produksi pencetakan surat suara dimulai sejak Jumat (13/11/2020) s/d Minggu (15/11/2020) dan proses pemuatan barang ke kontainer direncanakan pada Senin (16/11/2020) depan.

\n\n\n\n

Selain Bawaslu dalam melakukan pengawasan pencetakan surat suara, ada juga pihak kepolosian dalam melakukan pengamanan terhadap proses pencetakan surat suara yang dilakukan oleh KPU. (Humas)

\n