Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWAS TPS SIAP AWASI PEMUNGUTAN SUARA

PENGAWAS TPS SIAP AWASI PEMUNGUTAN SUARA
\n

Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Se-kabupaten Halmahera Selatan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aula Gedung Serbaguna Labuha pada Jumat (4/12/2020) sore.

\n\n\n\n

Bimtek yang digelar itu dilaksanakan oleh 3 kecamatan yakni kecamatan Bacan dengan jumlah PTPS 47, Kecamatan Bacan Selatan 32 PTPS, dan Kecamatan Bacan Timur sebanyak 23 PTPS. Jumlah PTPS yang mengikuti Bimtek yang digelar 3 kecamatan dalam kota tersebut sebanyak 102 orang PTPS yang akan bertugas mengawasi hari pemungutan Suara pada 9 Desember mendatang.

\n\n\n\n

Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Halsel Kamil Muis, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin dalam arahan umumnya mengaatakan Pengawas TPS merupakan ujung tombak dan garda terdepan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di TPS.

\n\n\n\n

Muksin menguraikan 3 point penting yang harus dilakukan oleh PTPS dalam melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember yakni Pra Pungut, Sedang Pungut dan Pasca Pungut. Untuk pra Pungut Muksin mencontohkan PTPS harus memastikan seluruh logistik pemilihan harus di terima oleh KPPS untuk mendistribusikan Formulir C.Pemberitahuan kepada pemilih, harus benar-benar diterima oleh pemilih dan jika Form C.Pemberitahuan tidak dapat diserahkan kepada pemilih maka PTPS harus mengetahui jumlahnya agar tidak disalahgunakan.

\n\n\n\n

Untuk tahapan Sedang Pungut, Muksin kembali mengingatkan agar penyelenggara dan pemilih dalam menyalurkan hak pilih mengikuti protokol kesehatan, dan memastikan pemilih yg menggunakan hak pilih benar - benar orang yang namanya terdaftar dalam DPT, pemilih pindahan dan pemilih yang menggunakan E-KTP. PTPS memastikan betul agar proses pemilihan berjalan aman.

\n\n\n\n

Pasca Pemungutan suara PTPS juga memastikan agar proses penghitungan suara itu ditempat yang terang pencahayaannya dan dapat disaksikan oleh PTPS, Saksi dan masyarakat pemilih yang hadir dalam menyaksikan proses penghitungan suara berlangsung.

\n\n\n\n

Muksin berharap kepada PTPS yang melaksanakan tugas di TPS masing-masing selalu mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, face shield, sarung tangan dan hand sanitizer, serta hadir sebelum jam 7.00 WIT agar memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat membuka TPS pada pukul 7.00 pagi waktu setempat sebagaimana ketentuan peraturan KPU, yang menyebutkan TPS dibuka pada jam 7.00 waktu setempat. Serta selalu menuangkan hasil pengawasannya dalam Formulir A. Selalu berkoordinasi ke PPL dan Panwascam jika ada kendala di lapangan.

\n\n\n\n

Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Halsel Kamil Muis ditemui di sela-sela kegiatan Bimtek menjelaskan untuk 27 kecamatan melaksanakan bimtek di masing-masing kecamatan. Selain penguatan kapasitas PTPS untuk melakukan pengawasan, dibekali juga dengan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) bagi PTPS dan Pengawas Desa untuk mendokumentasikan formulir C.Hasil dan dikirim di aplikasi Siwaslu.

\n\n\n\n

Kamil berharap bagi PTPS yang ada sinyal internet agar dapat mendokumentasikan seluruh form C.Hasil agar dapat dikirim di aplikasi siwaslu sebagaimana harapan Bawaslu Republik Indonesia. (Humas)

\n