PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Gane Timur Selatan
|
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ditandai dengan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah atas nama Sitra Husni mengantikan Asgar Joisangaji sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Gane Timur Selatan. Hal ini dilakukan karena Ketua Panwaslu Gane Timur Selatan Asgar Joisangaji telah dilantik sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Gane Luar dan telah mengundurkan diri tertanggal 17 Januari 2023.
\n\n\n\nProses pergantian Antar Waktu dilakukan berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 09/ BA.RP-BWS.HS/1/2023 menindaklanjuti Surat Panwaslu Kecanmatan Gane Timur Selatan Nomor : 01/Panwaslu-GTS/1/2023 tentang Permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota Panwaslu Gane Timur Selatan.
\n\n\n\nProsesi Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Kahar Yasim, SH. Atas Nama Ketua Bawaslu Halmahera Selatan. Pelantikan dilangsungkan di ruang rapat Kantor Bawaslu Halsel Jl. Karet Putih Tugu Pala, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan pada Jum’at (27/1/2023) Sore.
\n\n\n\nPelantikan itu juga dihadiri oleh Staf Sekretariat Bawaslu Halsel. Iskandar M. Taher Saat membacakan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 04/HK.01.01/ K.Mu.04/1/2023.
\n\n\n\nPada diktum pertama memberhentikan dengan hormat sdr. Asgar Joisangaji dari keanggotaan Panitia pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gane Timur selatan berdasarkan keputusan ketua badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 18/HK.01.01/K.MU.04/10/2022. Dengan mengangkat Calon Pengganti Antar Waktu kepada saudari Sitra Husni sebagai anggota Panitia Pengawas pemilihan Umum Kecamatan Gane Timur Selatan pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024," bunyi petikan SK yang yang dibacakan.
\n\n\n\nSitra Husni dalam pelantikan ini juga membacakan Pakta Integritas sebagai penyelenggara pemilu.
\n\n\n\nKahar Yasim usai pelantikan menuturkan selamat kepada saudari yang telah dilantik, semoga melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
\n\n\n\n"saya yakin dan percaya saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan dapat bertanggungjawab atas tugas yang diemban sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan." tutupnya. [HUMAS]
\n"