Jelang Tes Tertulis, Asman: Masyarakat dapat melaporkan Rekam Jejak Calon Anggota Panwascam melalui Tanggapan Masyarakat kepada Pokja
|
Labuha - Sejumlah 393 Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan yang lulus Hasil seleksi Administrasi akan mengikuti seleksi Tes Tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 14- 15 Oktober 2022.
Pelaksanaan tes tertulis secara online dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan metode Socrative. Lokasi tes tertulis sendiri akan dilaksanakan di Sekolah SMK Misbahul Aulad Labuha.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel pada Kamis (13/10/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.
Pelaksanaan tes tertulis sesuai jadwal selama 3 hari, akan tetapi Bawaslu Halsel melaksanakan selama 2 hari dari tanggal 14-15. Untuk hari pertama tes dilaksanakan sebanyak 2 sesi yang akan dimulai pada sesi 4 jam 14. 00 - 18.00 WIT."
Untuk sesi 4 Peserta dari kecamatan Pulau Makian, Kayoa, Gane Timur dan Gane Barat, dan sesi 5 diantaranya kecamatan Obi Selatan, Obi, Bacan, dan Bacan Barat.
Sementara itu, di hari kedua Sabtu (15/10) akan dilaksanakan 5 sesi yang dimulai pada pukul 08.00- 20.00 WIT.
Calon Peserta yang akan melaksanakan Tes pada hari kedua sesi 1 yakni Kecamatan Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, dan Kasiruta Timur.
Sesi 2 kecamatan Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Bacan Timur, dan Botang Lomang.
Selanjutnya sesi 3 diantaranya Kecamatan Bacan Selatan, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Kepulauan Jouronga. Di sesi ke 4 Kecamatan Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, dan Gane Barat Utara. Ditutup pada sesi 5 yakni Kecamatan Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Barat, Obi Timur, dan Obi Utara.
\n\n\n\nDiharapkan kepada seluruh peserta agar dapat hadir lebih awal 30 menit di lokasi tes, membawa kartu tes dan Kartu Tanda Penduudk (KTP), dan dapat melakukan registrasi di panitia sebelum masuk dalam ruangan tes.
\n\n\n\nDitambahkan, Asman berharap kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap Rekam Jejak Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan mengambil formulir tanggapan masyarakat serta melampirkan KTP yang masih berlaku dan ditujukan kepada Pokja Rekrutmen Panwaslu kecamatan. [HUMAS]
\n"