Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Narasumber di Rakerda NasDem, Bawaslu Halsel Bahas Pengawasan Data Pemilih dan Pemutakhiran Data Partai Politik

Rakerda NasDem

Dokumentasi anggota Bawaslu Halsel menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai NasDem Kabupaten Halmahera Selatan

Labuha – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Hijrah Hi. Kamuning, S.H., dan Hans William Kurama, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai NasDem Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, keduanya menyampaikan materi mengenai tugas pengawasan Bawaslu pada masa non-tahapan Pemilu, khususnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta perkembangan regulasi kepemiluan.

Dalam pemaparannya, M. Hijrah Hi. Kamuning menjelaskan bahwa tugas pengawasan Bawaslu tetap berjalan meskipun Pemilu sedang berada pada masa non-tahapan. Menurutnya, terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.

“Pada masa non-tahapan ini, Bawaslu tetap menjalankan tugas pengawasan. Ada dua agenda yang menjadi fokus utama, yaitu pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL,” jelas Hijrah.

Ia juga mengingatkan bahwa partai politik perlu memastikan data kepartaian selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi faktual. Data tersebut mencakup kepengurusan partai politik, domisili kantor partai, serta keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam kepengurusan. Pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni pada semester pertama dan semester kedua.

“Pemutakhiran data partai politik tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Kepengurusan, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan harus menjadi perhatian agar data yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual serta ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain pengawasan data kepartaian, Hijrah turut menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap perkembangan regulasi kepemiluan, terutama ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi bagian dari perkembangan hukum yang perlu dicermati oleh partai politik.

“Partai politik perlu memahami perkembangan regulasi kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar proses pencalonan dipersiapkan secara cermat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Hijrah menjelaskan bahwa Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 berkaitan dengan penghitungan keterwakilan perempuan, termasuk ketentuan pembulatan ke atas apabila hasil penghitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan. Sementara itu, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD serta konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi.

“Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan harus menjadi perhatian serius partai politik. Karena itu, setiap tahapan persiapan pencalonan perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak keterwakilan perempuan dapat terpenuhi dan proses pencalonan berjalan sesuai regulasi,” tambah Hijrah.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Hans William Kurama, S.H., menjelaskan bahwa tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan merupakan bagian dari mandat kelembagaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 101 mengenai tugas Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Tugas tersebut tidak hanya dilaksanakan ketika tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga melalui langkah-langkah pengawasan dan pencegahan yang relevan pada masa non-tahapan,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas yang akrab disapa Willi.

Willi mennyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan telah melaksanakan Konsolidasi Demokrasi di delapan partai politik. Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas isu-isu strategis kepemiluan, termasuk perkembangan putusan pengadilan yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislativ sebagai bagian dari upaya pencegahan,

“Melalui Konsolidasi Demokrasi di delapan partai politik, kami berupaya membangun komunikasi dan memperkuat pemahaman bersama mengenai regulasi kepemiluan. Harapannya, partai politik dapat memahami ketentuan yang berlaku sehingga potensi persoalan dapat diminimalkan,” kata Willi.

Lebih lanjut, Willi menjelaskan bahwa dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu memberikan perhatian pada perubahan status pemilih, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berfokus pada pemilih yang tidak memenuhi syarat, meliputi pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang belum berumur 17 tahun, pemilih pindah domisili, pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri, warga negara asing, serta pemilih yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sementara, pemilih memenuhi syarat meliputi pemilih yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, anggota TNI/Polri yang beralih status menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik, serta pemilih pindah masuk. Seluruh perubahan data tersebut harus didukung dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual.” terang Willi.” terang Willi.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap perubahan data pemilih merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, potensi ketidaksesuaian data dapat diidentifikasi lebih awal sehingga proses pemutakhiran dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Data pemilih yang akurat merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Karena itu, setiap perubahan data perlu mendapat perhatian agar hak pilih masyarakat terlindungi dan daftar pemilih benar-benar mencerminkan kondisi faktual,” tutup Willi.

Penulis/Foto: Imran/Editor: Misbah