Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Forum Konsultasi Publik KPU, Bawaslu Halsel Tekankan Kepastian Prosedur dan Akses Informasi

Forum Konsultasi Publik

Dokumentasi Anggota Bawaslu Halsel menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 di KPU Halsel

Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menghadiri Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan dengan tema “Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada KPU Kabupaten Halmahera Selatan”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Husni Kamil Malik, ruang rapat KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (22/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Hans William Kurama, menyampaikan sejumlah masukan terkait aspek kepemiluan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan standar pelayanan publik KPU. Tiga aspek yang disoroti meliputi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), administrasi dan data partai politik, serta pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Menurut Willi, penyusunan standar pelayanan publik perlu memperhatikan kebutuhan informasi dan kepastian prosedur bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan kepemiluan. “Standar pelayanan publik perlu memastikan bahwa masyarakat dan para pemangku kepentingan memperoleh informasi yang jelas, transparan, serta mudah diakses. Kejelasan prosedur juga penting agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan informasi dan koordinasi dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, ketersediaan data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pemenuhan hak konstitusional warga negara. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan membutuhkan dukungan pelayanan informasi dan koordinasi yang baik. Dengan data pemilih yang akurat dan mutakhir, hak konstitusional warga negara dapat lebih terjaga,” tambah Willi.

Selain itu, Willi menyoroti pentingnya pelayanan informasi terkait administrasi dan data partai politik, termasuk pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Informasi mengenai administrasi dan data partai politik perlu disampaikan secara jelas dan sesuai ketentuan. Begitu pula dengan pemenuhan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, yang perlu menjadi perhatian dalam pelayanan dan penyediaan informasi kepemiluan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, M. Hijra Hi. Kamuning, S.H., memberikan masukan terkait dua aspek pelayanan lainnya, yakni akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hijra menilai kejelasan mekanisme akses terhadap Sipol perlu menjadi perhatian dalam penyusunan standar pelayanan publik, mengingat sistem tersebut berkaitan dengan informasi administrasi partai politik. “Akses terhadap Sipol perlu didukung dengan mekanisme yang jelas, termasuk mengenai prosedur akses dan informasi yang dapat diperoleh. Hal ini penting agar pelayanan informasi administrasi partai politik dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Hijra.

Hijra juga menyoroti masih adanya data kepengurusan partai politik yang tidak mencantumkan jenis kelamin pengurus. Menurutnya, hal ini menyulitkan Bawaslu dalam menghitung pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Ia menyarankan agar Sipol menerapkan mekanisme mandatory field atau kolom wajib diisi untuk memastikan kelengkapan data sebelum diajukan atau divalidasi. “Kelengkapan data jenis kelamin setiap pengurus sangat penting untuk memastikan penghitungan keterwakilan perempuan dapat dilakukan secara akurat. Karena itu, diperlukan mekanisme validasi yang memastikan seluruh data wajib terisi sebelum diajukan,” tegasnya.

Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kodim 1509/Labuha, Polres Halmahera Selatan, Lapas Kelas III Labuha, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah perwakilan partai politik.

Penulis:Imran/Editor:Misbah/Foto:Julham