Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengaduan Masyarakat, Bawaslu Rekomendasikan ke KPU

Hasil Pengaduan Masyarakat, Bawaslu Rekomendasikan ke KPU
\n

Labuha - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sejak membuka Posko Pengaduan masyarakat pada tahapan proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 pada tanggal 11 s/d 26 Agustus 2024.

\n\n\n\n

Hal ini berdasarkan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.
Hari ini Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan hasil pengaduan kepada KPU Halmahera Selatan, agar dapat ditindaklanjuti", kata ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel saat ditemui di ruang kerjanya pada Jum'at (26/08/2022).

\n\n\n\n

Jumlah pengaduan sampai saat ini sebanyak 7 orang yang sudah terdaftar di form Pengaduan Bawaslu Halsel. Hal ini akibat dari Partai Politik melakukan pencatutan nama dan NIK untuk dijadikan anggota Partai Politik yang di upload di SIPOL.
"ada 7 orang yang menyampaikan pengaduan yakni 2 tercatat sebagai pegawai di jajaran Sekretariat Bawaslu Halsel, 2 orang guru honorer, 3 orang warga masyarakat", ungkap Asman.

\n\n\n\n

Asman Berharap agar KPU dapat menindaklanjuti hasil pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. sehingga KPU dapat mengeluarkan status yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

\n\n\n\n

Ditambahkan Rais Kahar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Halsel mengungkapkan, "Posko Pengaduan masyarakat ini dibuka agar masyarakat melakukan pengecekan pada link https://info pemilu.kpu.go.id./pemilu_NIK. Sehingga mereka merasa keberatan dan dirugikan atas pencatutan nama/data pribadi sebagai pengurus atau anggota Partai Politik SIPOL."

\n\n\n\n

Lebih lanjut Rais menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat memastikan nama atau data pribadi tercantum sebagai kepengurusan atau anggota salah satu Partai Politik di dalam SIPOL dapat mengunjungi /membuka link yang telah disebarluaskan.

\n\n\n\n

"kiranya masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang menemukan namanya dicatut oleh partai politik tertentu dan merasa keberatan atas data yang ada di dalam Sipol tersebut dapat mengadukannya dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Halsel di Jl. Karet Putih Tugu Pala Desa Kampung Makian", tutupnya. (HUMAS)

\n\n\n\n

Penulis: Alidu
Editor: Fitrong

\n"