Lompat ke isi utama

Berita

GAKKUMDU Menyerahkan Berkas Oknum Kades Ke Kejaksaan

GAKKUMDU Menyerahkan Berkas Oknum Kades Ke Kejaksaan
\n

Labuha - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa (24/11/2020) siang menyerahkan berkas tersangka oknum Kepala Desa Tawa ke Kejaksaan Negeri Halsel.

\n\n\n\n

Penyerahan berkas tersebut diserahkan langsung oleh Tim Gakkumdu Asman Jamel, SH dari pihak Bawaslu, Ikbal Tutuhey dari pihak Kepolisian dan didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Halsel.

\n\n\n\n

Oknum Kepala Desa (Kades) Tawa terlibat kampanye salah satu Pasangan Calon nomor urut dua di Desa Tawa pada tanggal 4 November 2020 lalu.

\n\n\n\n

Berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi maupun penyelidikan, oknum Kades terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilihan sesuai ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1.

\n\n\n\n

Terlepas dari melakukan pelanggaran pidana pemilihan, oknum Kades tersebut juga melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu siap merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Humas)

\n