Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Awal Pelanggaran, Bawaslu Halsel Roadshow Ke Parpol

Cegah Potensi Awal Pelanggaran, Bawaslu Halsel Roadshow Ke Parpol
\n

Labuha, Dalam upaya melakukan pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), melakukan Roadshow ke kantor/sekretariat Partai Politik yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin (1/8/2022) siang.
kegiatan tersebut dalam rangka sebagai langkah pencegahan pada tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

\n\n\n\n

Turut hadir dalam melakukan langkah pencegahan yakni Ketua Bawaslu Asman Jamel, Anggota Bawaslu Kahar Yasim, Rais Kahar, Serta Staf Biro Pengawasan Tabrid S. Thalib, dan Sunarto Muhammad.
Kegiatan Penyerahan Himbauan Pada hari pertama yang dilakukan kepada 4 Partai Politik diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya ( Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P), dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Asman Jamel mengatakan, sebagai langkah pencegahan pada tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu, untuk mengingatkan kepada partai politik dimana ditekankan, Potensi Awal Pelanggaran terhadap tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

\n\n\n\n

Yakni memperhatikan kesesuaaian keanggotaan Partai politik (KTA) dibuktikan dengan KTP-el, atau Kartu Keluarga (KK) Paling sedikit 1000 atau 1/1000 sesuai Jumlah Penduduk Halmahera Selatan, mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai sekretariat dalam menjalankan fungsi Partai Politik, dilarang memindahkan alamat kantor sampai berakhir tahapan pemilu. Potensi ganda keanggotaan dalam 1 Partai serta ganda antar Partai politik peserta pemilu. Serta ketentuan lain diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

\n\n\n\n

Selain itu Anggota Bawaslu Rais Kahar menyampaikan tugas Bawaslu melakukan langkah pencegahan, berangkat dari tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 tahun 2017, maka setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan untuk tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu.

\n\n\n\n

Bawaslu Halmahera Selatan melakukan langkah pencegahan dengan menyampaikan surat himbauan ke Partai Politik peserta Pemilu, dengan cara mendatangi langsung ke kantor Partai Politik sebagai bentuk silaturahim pencegahan.

\n\n\n\n

Harapanya dengan langkah yang dilakukan ini Parpol peserta Pemilu sedini mungkin menyiapkan hal-hal kaitan dengan persyaratan Pendaftaran.
Kegiatan ini akan kami lakukan di seluruh Partai Politik peserta Pemilu yang ada di kabupaten Halmahera Selatan."

\n\n\n\n


Sementara itu Anggota Bawaslu Kahar Yasim menyampaikan untuk menghadapi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, internal Bawaslu selaku penanggung jawab Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa.

\n\n\n\n

"Untuk itu kepada semua Partai Politik peserta Pemilu saya berharap agar dapat menghindari potensi pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada tahapan pendaftaran ini."

\n\n\n\n

Kahar menambahkan, Selain itu juga berharap kepada Partai Politik agar dapat melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran.

\n\n\n\n


Bunyamin Hi. Daud ketua DPC PDI-P Halmahera Selatan saat menerima Bawaslu di Kantor PDI-P di Desa Mandaong menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu yang telah menyampaikan surat himbauan sebagai langkah pencegahan.

\n\n\n\n

"Ini tentu semua partai akan tetap bekerja sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku", imbuhnya. (HUMAS)

\n"