Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Halsel Temukan Ribuan Data Keanggotaan Ganda Internal, 2 Parpol Bersih Ganda Eksternal

Bawaslu Halsel Temukan Ribuan Data Keanggotaan Ganda Internal, 2 Parpol Bersih Ganda Eksternal
\n

Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) mulai pada tanggal 9 -23 Agustus 2022.

\n\n\n\n

Dari hasil pencermatan di Sipol, Bawaslu Halsel menemukan banyaknya data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai dari 24 Partai Politik yang lolos administrasi di kabupaten Halmahera Selatan.

\n\n\n\n

Bawaslu Halsel secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pencermatan keanggotaan ganda kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan pada Rabu (24/08/2022) sore di ruang Aula Husni Kamil Manik kantor KPU Halsel.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamil menyampaikan bahwa pada Tanggal 16 Agustus 2022 lalu, Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
pengawasan dilakukan secara langsung di KPU Kabupaten Halmahera Selatan, maupun pengawasan melalui SIPOL yang dimiliki Bawaslu." katanya.

\n\n\n\n

Lanjut Asman mengungkapkan, hasil pencermatan itu banyak ditemukan data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar Partai Politik diantaranya untuk jumlah keanggotaan dari 24 Partai Politik yang ada di Halmahera Selatan sebanyak 11.932 anggota, dengan rincian ganda internal 16 Partai Politik total 997 anggota dari 24 Partai Politik, 8 Partai diantaranya tidak ada ganda intenal.

\n\n\n\n

Selain itu ganda eksternal keanggotaan sebanyak 1.613 dari 22 Partai Politik, 2 Partai Politik dinyatakan bersih dari kegandaan eksternal dari total 24 Partai.

\n\n\n\n

Lanjut Asman, mengakui ada kendala yang dialami Bawaslu Halsel dalam melakukan pengawasan di SIPOL dikarenakan fitur dashboard SIPOL untuk data keanggotaan yang dimiliki Bawaslu tidak dapat menampilkan Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Tanda Anggota Partai untuk dilakukan pencocokan nama, nik dan Nomor KTA Anggota Partai sesuai dengan dokumen yang di upload di SIPOL, sehingga Bawaslu memastikan keanggotaan partai itu dengan kategori Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

\n\n\n\n

"pengawasan Verifikasi aAministrasi Parpol calon peserta pemilu untuk memastikan dugaan keanggotaan ganda baik ganda internal dan ganda eksternal parpol calon Peserta pemilu Tahun 2024, sebagaimana dalam ketentuan pasal 31 dan 32 PKPU No 4 Tahun 2022. Ada beberapa varian dalam menentukan kategori Tidak Memenuhi Sarat, namun dalam fitur SIPOL yg diberikan oleh KPU ke Bawaslu hanya mampu menjangkau kegandaan nama saja".

\n\n\n\n

Asman juga menyampaikan hasil rekomendasi ke KPU Halsel ini Bawaslu juga akan menyampaian penerusan ke Bawaslu Provinsi maupun ke Bawaslu RI sebagai laporan hasil pengawasan dan pencermatan secara internal kelembagaan.

\n\n\n\n

Asman berharap dengan hasil pencermatan yang diserahkan ke KPU Halsel dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

\n\n\n\n

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Darmin Haji Hasim menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan terkait dengan data dugaan keanggotaan ganda (ganda internal dan ganda eksternal) dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

\n\n\n\n

“kami telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan”, aku Darmin.

\n\n\n\n

Darmin juga menyatakan rencananya besok Jumat (26/8/2022), KPU Halmahera Selatan akan menyampaikan Surat ke Bawaslu Halmahera Selatan tentang hasil tindaklanjut rekomendasi tersebut.

\n\n\n\n

Sebagai Institusi penyelenggara Pemilu lanjut Darmin, KPU Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan Bawaslu Halmahera Selatan dalam melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Partai Politik. (HUMAS)

\n\n\n\n


Penulis: Alidu
Fotografer: Imran
Editor: Fitrong

\n"