Bawaslu Halsel Lakukan Konsolidasi Demokrasi dan Diskusi Pengawasan Non-Tahapan di DPD Partai Perindo
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan terus memperkuat pengawasan pada tahapan non-tahapan Pemilu melalui konsolidasi dan komunikasi kelembagaan dengan partai politik. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka Konsolidasi Demokrasi sekaligus mendiskusikan perkembangan regulasi dan pengelolaan data kepartaian. Rabu, (02/09/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar, S.Pd., M.Si., didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), M. Hijra Hi. Kamuning S.H., Kepala Subbagian Hukum, Humas, Data dan Informasi, Julistiny Redjeb, serta staf Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Rombongan Bawaslu diterima oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Halmahera Selatan, Irawan Adam, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, bersama Sekretaris DPD Partai Perindo, Saiful La Ode Pia.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Halmahera Selatan, Irawan Adam, dalam arahannya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan atas kunjungan ke Partai Perindo. “Sebagai Partai Politik, Partai Perindo selalu siap untuk menghadapi pesta demokrasi tahun 2029 mendatang” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada dua isu yang berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada masa non tahapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar, menekankan pentingnya partai politik memahami setiap perkembangan regulasi dan putusan hukum yang berkaitan dengan kepemiluan. Menurutnya, pemenuhan keterwakilan perempuan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membuka ruang partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan demokrasi. “Partai politik perlu memahami perkembangan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk berkaitan dengan keterwakilan Perempuan serta ketentuan saksinya. Hal ini penting agar setiap proses kepartaian dapat berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Rais.
Sementara itu, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, M. Hijra Hi. Kamuning, memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang harus diperhatikan oleh partai politik serta konsekuensi yang dapat timbul apabila persyaratan dan ketentuan yang berlaku tidak dipenuhi.
Hijra juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Menurutnya, data kepartaian yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung tata kelola kepemiluan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam memastikan data kepartaian tetap akurat dan mutakhir, sehingga dapat mendukung tata kelola kepemiluan yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.” tuturnya
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Halmahera Selatan, Saiful La Ode Pia, turut menjelaskan kondisi pengelolaan data kepartaian melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “DPD Partai Perindo Kabupaten Halmahera Selatan saat ini sedang melakukan proses pemenuhan persyaratan administrasi. Namun, untuk proses pengunggahan dokumen ke dalam SIPOL, menurut Saiful, menjadi kewenangan dan tugas admin partai politik pada tingkat pusat” singkatnya
Penulis/Editor:Mishbah/Foto:Sakti