AYO JADI PEMANTAU PEMILU 2024
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum dengan wilayah cakupan yang tersebar di kabupaten Halmahera Selatan.
\n\n\n\nSecara resmi Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 telah dibuka pada Jumat (10/06/2022) lalu di Jakarta oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sekaligus ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 .
\n\n\n\nDengan adanya Meja Layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024. Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu.
\n\n\n\nKoordinator Pengawasan Humas dan Hubal Rais Kahar yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, “adapun syarat menjadi Pemantau Pemilu harus memiliki Sertifikat Akreditasi dari Bawaslu, berbadan hukum, bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas.
\n\n\n\nUntuk mendapatkan Sertifikat Akreditasi calon Pemantau Pemilu harus mengajukan permohonan dengan melampirkan syarat-syarat seperti berikut:
\n\n\n\n\n\n\n\nRais menambahkan, "untuk informasi lebih jelasnya silahkan datang mendaftar langsung ke kantor Bawaslu Halsel, Panitia Pelaksana yang akan melayani setiap hari selama jam kerja”, ujarnya.
\n\n\n\nPendaftaran dibuka sampai dengan 7 Februari 2024. Meja Layanan Pemantau Pemilu Tahun 2024 ini dibuka setiap hari kerja sesuai jam kerja kantor di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Jl. Karet Putih No. 1 Tugu Pala. (Humas)
\n"