Awasi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Halsel Terima Berkas Calon Panwascam Tanggal 21/9
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Kelompok Kerja ( Pokja) Rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pokja akan melakukan Penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan mulai besok tanggal 21-27 September 2022 mendatang.
\n\n\n\nMengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, maka penerimaan berkas pendaftaran dimulai besok 21 September," tutur Ketua Pokja Rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan, Asman Jamel saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).
\n\n\n\nAsman menambahkan, untuk seluruh berkas pendaftaran harus dilengkapi sesuai juknis. Berkas para calon Anggota Panwaslu diwajibkan melengkapi berkas sebanyak 3 (tiga) rangkap. 2 (dua) rangkap dalam bentuk fotocopy dan 1 (satu) rangkapnya lagi berkas asli.
\n\n\n\nTerkait persyaratan kata Asman, yang dimasukan ke panitia, calon anggota Panwascam harus memperhatikan seluruh berkasnya diantaranya, fotocopy KTP, ijazah, pas foto, daftar riwayat hidup, surat pernyataan , serta menyampaikan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Pokja.
\n\n\n\n"Ijazah disini harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Apabila tidak dilegalisir maka wajib menyertakan ijazah asli untuk ditujukan ke panitia pada saat mendaftar," ujar pria yang akrab disapa Mances ini.
\n\n\n\nDiketahui, tempat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan ini dipusatkan di kantor Bawaslu Halsel jalan Karet Putih, Tugu Pala Desa Kampung Makian, Bacan Selatan. [HUMAS]
\n"