\nJakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik dengan merekomendasikan 10 (sepuluh) nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ke
\nLabuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menghadiri rapat penyandingan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
\nLabuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Halmahera Selatan melakukan pengawasan terhadap pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan Pilkada 2020
\nLaiwui, - Untuk meningkatkan pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 ditengah pandemi COVID-19 , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) ke
\nLabuha - Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan dalam upaya memutus sengketa pemilihan antar Peserta dengan Peyelenggara Pemilihan, yang diajukan oleh Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan dengan Nomor :03/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020.