Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Halsel Soroti Validitas Data, Awasi Ketat Pleno PDPB Triwulan I 2026

Dok Pleno Triwulan I Kamis, 02 April 2026

Labuha — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melakukan pengawasan langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Husni Kamil Malik, KPU Halmahera Selatan. Kamis, 02 April 2026

Pengawasan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, didampingi Anggota Bawaslu Hans William Kurama serta Kepala Subbagian Julistini Rejeb.

Dalam forum pleno tersebut, Ketua Bawaslu Rais Kahar secara tegas menyampaikan sejumlah catatan penting hasil pengawasan melekat yang telah dilakukan pada tahapan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan rincian antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, alis statusdan Pemilih Baru serta yang lainnya.

“Seluruh temuan tersebut tidak hanya kami sampaikan secara lisan, tetapi juga didukung dengan dokumen resmi sebagai syarat administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan PKPU, khususnya pada pasal 10, 11, dan ketentuan terkait lainnya,” tegas Rais Kahar.

Namun demikian, Bawaslu juga menyoroti adanya kelemahan dalam penyampaian dokumen pendukung oleh pihak terkait. Rais Kahar mengungkapkan bahwa terdapat dokumen yang disampaikan secara tidak rinci atau “gelondongan”, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan validitas data.

“Kami perlu menegaskan bahwa dokumen pendukung harus disampaikan secara jelas dan terverifikasi. Jika tidak, maka data tersebut berpotensi menjadi tidak valid dan sulit ditindaklanjuti, baik oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, maupun KPU sesuai ketentuan PKPU,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi Bawaslu memiliki kekuatan yang bersifat mengikat, sehingga setiap data dan dokumen yang menjadi dasar rekomendasi harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Bawaslu mencatat adanya selisih kenaikan jumlah data pemilih pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai sekitar seribu lebih. Untuk itu, Bawaslu meminta transparansi elemen data sebagai bahan analisis internal sebelum disampaikan ke tingkat provinsi.

Rais Kahar menekankan bahwa sesuai ketentuan PKPU, khususnya Pasal 10, sumber data pemilih dalam PDPB harus berasal dari:

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, 
  2. Data penduduk terbaru yang diperbarui secara berkala, 
  3. Data dari instansi terkait, serta 
  4. Laporan masyarakat. 

“Kami hanya meminta kejelasan dan keterbukaan data agar proses analisis berjalan akurat. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat terakomodir, dan yang tidak memenuhi syarat dapat dicoret secara sah,” tambahnya.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Halmahera Selatan menegaskan perannya sebagai penjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Penulis dan Editor : Imran

Foto : Zulham