\nLabuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan, intens melakukan upaya pencegahan terhadap Netralitas ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.
\nLabuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menghimbau kepada 249 Kepala Desa di 30 Kecamatan untuk tidak terlibat politik praktis.
\nLabuha - Jelang tahapan Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), intens melakukan upaya pencegahan Netralitas ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
\nLabuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum dengan wilayah cakupan yang tersebar di kabupaten Halma
\nLabuha - Dalam rangka melaksanakan Amanat Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, Pasal 117 tentang Persyaratan untuk Menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS.