\nLaiwui, - Untuk meningkatkan pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 ditengah pandemi COVID-19 , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) ke
\nLabuha - Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan dalam upaya memutus sengketa pemilihan antar Peserta dengan Peyelenggara Pemilihan, yang diajukan oleh Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan dengan Nomor :03/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020.
\nLabuha - Sebagai upaya menindaklanjuti Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 0329/ K. Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan 2020.
\nLabuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) Persiapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2020 pada Selasa (22/9/2020) siang kemarin yang bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Jl.
\nJakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu ) Bawaslu Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan ke Bawaslu Republik Indonesia yang dilaporkan oleh Pelapor Adi Hi. Adam dengan Nomor :003/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 yang dilimpahkan ke Bawaslu Halmahera Selatan.