Lompat ke isi utama

Berita

Validitas Daftar Pemilih Jadi Sorotan Bawaslu Halsel dalam Rekap PDPB Triwulan III

Dokumentasi Pleno PDPB T3

Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (halsel) menegaskan pentingnya ketelitian dalam menetapkan daftar pemilih berkelanjutan. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar, S.Pd., M.Si, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar KPU Halmahera Selatan Kamis, (2/10/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap penambahan jumlah pemilih harus disertai dengan dokumen pendukung yang autentik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Ayat (5). Hal ini, sejalan dengan amanat Pasal 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih harus menjamin prinsip akurat, pertukaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jumlah pemilih kita pada DPT terakhir adalah 180.464, sedangkan dalam PDPB Triwulan III tercatat 186.602 pemilih, sehingga terdapat selisih 6.095 pemilih baru. Sesuai ketentuan PKPU, penambahan jumlah ini harus didukung oleh dokumen autentik. Oleh karena itu, kami meminta agar data pendukung terkait pemilih baru ini dapat disampaikan sebelum ditetapkan, karena dokumen tersebut menjadi dasar bagi kami untuk memastikan keabsahan data yang dipublikasikan,” tegas Rais

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, M.Hijra Hi. Kamuning, SH, menyoroti tindak lanjut atas saran perbaikan data pemilih yang telah disampaikan Bawaslu kepada KPU Halmahera Selatan. Dari total 105 data yang direkomendasikan, menurutnya masih terdapat sejumlah data yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh KPU. Ia menegaskan perlunya kejelasan dan penjelasan dari pihak KPU terkait elemen data yang belum diproses tersebut.

“Dari total 105 data yang kami sampaikan kepada KPU, baru 95 yang sudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan dari KPU Halmahera Selatan terkait data yang belum ditindaklanjuti, agar jelas posisinya seperti apa,” tegas Hijra.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Halsel, Hans William Kurama, SH, mengatakan bahwa masih terdapat sejumlah saran perbaikan hasil uji petik Bawaslu yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh KPU. Beberapa di antaranya meliputi kategori Pindah Keluar sebanyak 4 pemilih, Pemilih Pindah Masuk dari 31 hanya 27 yang ditindaklanjuti, Pemilih Potensial Baru dari 4 baru 3 yang ditindaklanjuti, serta Alih Status (TNI/Polri) dari 8 baru 7 yang ditindaklanjuti. 

“Data alih status yang kami sampaikan itu sama, namun satu di antaranya belum ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini penting untuk segera dituntaskan karena sangat berdampak pada validitas daftar pemilih,” ujarnya

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Polres Halmahera Selatan, Dandim 1509 Labuha, Dinas Dukcapil, serta Kepala Lapas Kelas III Labuha. Hasil akhir rekapitulasi PDPB Triwulan III yang dibacakan dan disahkan oleh KPU Halmahera Selatan menunjukkan total jumlah pemilih sebanyak 186.559 jiwa, terdiri dari 96.673 pemilih laki-laki dan 90.886 pemilih perempuan, tersebar di 30 kecamatan dan 249 desa.

#HumasBawasluHalsel

Penulis: Imran/ Foto: Zulham/ Editor: Muh. Misbah