Rapat Internal Tindaklanjut Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2025: Kamil Muis, "pastikan setiap pengalaman selama proses pengawasan Pemilu dan Pilkada dapat terdokumentasi secara sistematis"
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat internal dalam rangka menindaklanjuti surat instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengumpulan bahan materi untuk pengayaan referensi pembelajaran serta pengelolaan pengetahuan.
Fokus utama rapat adalah menghimpun dan mengompilasi bahan materi kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu yang telah diselenggarakan sejak tahun 2022 hingga 2025. Bahan materi ini mencakup berbagai sumber, baik dari narasumber internal Bawaslu maupun narasumber eksternal yang kompeten di bidang kepemiluan.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (18/09/2025) pagi di lantai 2 ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Halsel, Hans William Kurama, SH, dan M. Hijra Hi. Kamuning, SH, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Halsel, Kamil Muis, S.Ag., M.Si.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan membahas teknis penghimpunan serta pengompilasian data berupa bahan materi kegiatan yang telah diselenggarakan sejak tahun 2022 hingga tahun 2025. Materi yang dihimpun bersumber baik dari narasumber internal Bawaslu maupun narasumber eksternal, yang pernah terlibat dalam kegiatan sosialisasi, pengawasan, hingga penguatan kelembagaan.
Anggota Bawaslu Halsel, Hans William Kurama, SH, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memperkuat basis pengetahuan dan memastikan setiap pengalaman serta praktik baik selama proses pengawasan Pemilu dan Pilkada dapat terdokumentasi secara sistematis.
Sementara itu, M. Hijra Hi. Kamuning, SH menambahkan bahwa penghimpunan materi ini tidak hanya menjadi arsip kelembagaan, tetapi juga berfungsi sebagai referensi pembelajaran untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas.
Sementara itu, Kamil Muis, S.Ag., M.Si, menegaskan pentingnya pengelolaan pengetahuan yang terstruktur agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, baik sebagai bahan evaluasi, pembelajaran, maupun inovasi dalam mendukung tugas-tugas pengawasan pemilu.
Dengan adanya rapat ini, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan proses penghimpunan dan pengompilasian data sesuai arahan Bawaslu RI, sehingga dapat berkontribusi dalam penguatan sistem pengetahuan kelembagaan secara nasional.
Penulis: Imran A. Umar/ Foto: Zulham R Arief/ Editor: Fitriyah