Rakor Pemutakhiran Data Parpol: Bawaslu–KPU Halsel Sepakati Penguatan Koordinasi dan Transparansi
|
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel guna membahas pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Rakor yang dilaksanakan pada Rabu (26/11/2025) ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, M. Hijrah H. Kamuning, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Bawaslu masih mengalami keterbatasan akses terhadap SIPOL. Kondisi tersebut, kata Hijrah, tentu menjadi kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh.
“Akses terhadap SIPOL belum tersedia bagi Bawaslu. Kami akan segera menyurat secara resmi kepada KPU Halmahera Selatan agar kebutuhan akses ini dapat difasilitasi untuk mempermudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan” tegas Hijrah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar juga menyoroti pentingnya pelaksanaan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan oleh KPU. Dari penjelasan KPU, diketahui bahwa proses tersebut memang belum dimulai. Rais tekankan bahwa koordinasi yang lebih intensif perlu segera dibangun agar proses pelaksanaan dan pengawasan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan dapat berjalan beriringan sesuai ketentuan.
“Kami perlu memastikan setiap tahapan pemutakhiran data parpol berjalan sesuai aturan. Oleh karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU harus diperkuat agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Halmahera Selatan Bahrun Mustafa menyampaikan bahwa KPU Halsel pun belum mendapatkan akses SIPOL dari KPU RI. Ia memastikan bahwa apabila akses tersebut dibuka, KPU akan segera memberikan pemberitahuan resmi kepada Bawaslu untuk memulai proses pengawasan.
"Sampai saat ini kami juga belum diberikan akses SIPOL oleh KPU RI. Jika akses sudah dibuka, kami akan segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Bawaslu," ungkap Bahrun.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait rencana pelaksanaan rapat koordinasi yang akan melibatkan partai politik dan Bawaslu.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memastikan dan memperkuat sinergi kedua lembaga demi pemutakhiran data parpol berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Penulis: Muh. Misbah/Editor: Fitriyah/ Foto: Zulham