Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih Lintas Instansi, Bawaslu Halsel Gelar Rakor
|
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV yang dihadiri oleh KPU Halmahera Selatan, Dinas Dukcapil, Lapas Kelas II Labuha, Kodim 1509/Labuha, serta Pengadilan Negeri Labuha pada Rabu (26/11/2025).
Rapat koordinasi ini digelar sebagai upaya memperkuat akurasi data pemilih dan sinkronisasi lintas instansi menjelang tahapan pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan aspek krusial yang kerap memunculkan sengketa pada setiap momentum pemilu. Ia menyebut bahwa tugas Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Pemilu Nomor 7, menekankan peran pencegahan pelanggaran sejak dini, terutama pada persoalan data pemilih.
“Setiap periode pemilu, persoalan data pemilih hampir selalu diperdebatkan, dari tingkat desa hingga kabupaten. Bahkan ada yang berujung ke Mahkamah Konstitusi ketika pihak-pihak merasa tidak puas. Karena itu, pasca 2019–2020, KPU dan Bawaslu melakukan langkah baru melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan jauh sebelum pemilu, bukan hanya saat proses sortir seperti dulu,” ujar Raka sapaan akrab Komisioner Bawaslu Halsel 2 periode ini.
Instansi teknis berperan menentukan Status MS dan TMS, Rais menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih membutuhkan kontribusi dari banyak instansi teknis.
“Ini yang menjadi alasan utama rapat koordinasi. Kita ingin ketika berdebat dengan KPU, tidak lagi berdebat dengan asumsi, tetapi dengan dokumen resmi dari masing-masing lembaga,” tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Halsel Tabrid S Thalib menjelaskan, kami sudah lakukan Coktas dan On The Spot di Instansi Teknis. Ia menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai Pasal 16 PKPU Nomor 1 Tahun 2025. KPU, katanya, memiliki kewajiban berkoordinasi dengan Bawaslu, Dukcapil, Lapas, TNI/Polri, kecamatan, desa, hingga RT/RW.
“Secara kelembagaan, kami telah melakukan Coktas (coklit terbatas) pada bulan April lalu di beberapa titik, dan Bawaslu turut hadir secara langsung. Selanjutnya kami akan melakukan on the spot ke seluruh instansi teknis untuk memastikan data valid, terutama soal sipil yang masuk TNI/Polri dan anggota TNI/Polri yang purna tugas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KPU telah melayangkan surat ke TNI/Polri untuk memperoleh data resmi, serta akan menggelar pleno pemutakhiran data pada 8 s/d 9 Desember mendatang.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Data KPU Halsel, Hendra Kamarullah, memaparkan progres teknis pengolahan data. Saat ini operator KPU sedang melakukan banding data antar provinsi dan antar kabupaten/kota.
Beberapa temuan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian data antara daftar yang diturunkan dari Kemendagri dengan kondisi faktual.
“Inilah perlunya koordinasi. Ketika dilakukan pengecekan sampel di dua kecamatan, ditemukan ada warga yang tercatat hidup di data pusat, tetapi sudah lama meninggal. Data seperti ini harus segera disesuaikan dengan catatan Dukcapil. Setelah ini kami akan serahkan hasil data banding kepada Bawaslu,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa operator KPU terus menyinkronisasi data melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) agar hasil pleno Triwulan IV menjadi lebih akurat.
Rakor ini menekankan pentingnya data valid untuk cegah sengketa. Pertemuan tersebut menegaskan kembali bahwa data pemilih adalah fondasi utama tahapan pemilu, sekaligus sumber persoalan yang paling sensitif. Dengan koordinasi lintas instansi yang lebih ketat, Bawaslu dan KPU berharap sengketa yang biasa muncul tiap periode pemilu dapat diminimalkan.
“Jika datanya akurat dari awal, maka hasil pemilu lebih legitimate, dan kepercayaan masyarakat pun meningkat,” tutup Rais Kahar.
Penulis: Imran/Editor: Fitriyah/ Foto: Zulham