Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Halsel Keluarkan Imbauan Resmi kepada KPU

dok Willy

 

Labuha Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan surat imbauan dengan nomor: 179/PM.00.02/K.MU-04/09/2025 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan.

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans William Kurama, SH, menyampaikan bahwa imbauan tersebut penting untuk memastikan daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat, mutakhir, serta mencerminkan data pemilih yang sebenarnya.

“Kami mengingatkan KPU Halmahera Selatan agar dalam pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan III tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat. Hal ini untuk menjamin hak pilih warga negara yang dilindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Willi menekankan agar KPU memperhatikan secara cermat data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru, pemilih pindah domisili, anggota TNI/Polri, hingga pemilih yang telah meninggal dunia.

"Proses pemutakhiran data harus benar-benar kebenarannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. PDPB adalah instrumen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Oleh karena itu, KPU wajib cermat, teliti, dan terbuka dalam setiap tahapan, termasuk pleno triwulan ini," tambahnya.

Bawaslu Halmahera Selatan juga menegaskan akan melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya rapat Pleno PDPB Triwulan III. Dengan demikian, hasil yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan mendatang.

Sebelumnya, Bawaslu Halmahera Selatan telah melaksanakan rapat internal dan melakukan uji petik terhadap data pemilih. Hasil uji petik tersebut menjadi landasan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada rapat pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Halmahera Selatan.

 

Penulis: Imran/ Foto: Zulham/ Editor: Fitriyah