Berdasarkan Hasil Temuan Saat Uji Petik, Bawaslu Halsel Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU
|
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menindaklanjuti hasil temuan dari kegiatan Uji Petik terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan III dengan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Halmahera Selatan.
Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliiam Kurama, SH mengungkapkan, hasil uji petik yang dilaksanakan pada Jumat, 26 September 2025, menemukan sebanyak 101 pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih tercatat dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.
“Dari hasil uji petik, kami menemukan 58 orang pemilih yang sudah meninggal dunia, 4 orang pindah keluar, 31 orang pindah masuk, 8 orang alih status menjadi TNI/Polri, serta terdapat 4 orang pemilih baru yang memenuhi syarat. Dari hasil tersebut, kemudian kami mengeluarkan saran perbaikan resmi melalui surat Nomor: 181/PM.00.02/K.MU-04/09/2025 tertanggal 30 September 2025” jelas Wili setelah menyerahkan surat saran perbaikan kepada KPU Halsel, Selasa (30/9/2025).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas menyatakan, rekomendasi saran perbaikan yang disampaikan mengacu pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini bertujuan memastikan data pemilih di Kabupaten Halmahera Selatan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan dimasa yang akan datang.
“Harapan kami, KPU Halsel dapat segera menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan tersebut sehingga daftar pemilih di Halmahera Selatan semakin berkualitas. Dengan langkah ini, Bawaslu Halsel memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.” tegas Wili.
#HumasBawasluHalsel
Penulis: Imran/ Foto: Zulham/ Editor: Muh. Misbah