Bawaslu Halsel Soroti Lonjakan Data Perbaikan Pemilih pada Pleno PDPB Triwulan II 2026
|
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan di Aula KPU Halsel pada Kamis (02/07/2026) Pagi.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, menyoroti adanya lonjakan jumlah data pemilih kategori perbaikan yang dinilai cukup signifikan jika dibandingkan dengan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026.
Rais menjelaskan, berdasarkan dokumen hasil pleno Triwulan I yang ditandatangani lima komisioner KPU pada 2 April 2026, terdapat beberapa komponen data yang menjadi dasar evaluasi, di antaranya jumlah pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta data perbaikan.
"Dokumen yang kami miliki menunjukkan bahwa pada pleno Triwulan I jumlah data kategori perbaikan masih tercatat nol. Namun pada pleno Triwulan II terjadi peningkatan yang cukup besar hingga mencapai sekitar 2.331 data hanya dalam kurun waktu tiga bulan. Angka ini tentu perlu dijelaskan agar proses pemutakhiran data dapat dipahami secara utuh," ujar Rais.
Ia menegaskan, Bawaslu tidak mempersoalkan besarnya angka tersebut, melainkan ingin memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai dasar penetapan data dimaksud.
"Yang kami harapkan adalah penjelasan dari KPU, khususnya Divisi Data, mengenai indikator atau metode yang digunakan dalam menetapkan penambahan data perbaikan tersebut. Sebab, terdapat beberapa kecamatan yang pada Triwulan I tidak mengalami perubahan, namun pada Triwulan II justru menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini penting dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans William Kurama, meminta KPU menyerahkan data pemilih kategori perbaikan secara rinci dalam format by name by address (BNBA). Menurutnya, data tersebut diperlukan agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan secara lebih mendalam terhadap setiap perubahan yang terjadi.
"Kami meminta agar data kategori perbaikan dapat disampaikan dalam format by name by address. Dengan begitu, Bawaslu dapat menelusuri secara lebih spesifik pemilih mana yang mengalami perubahan beserta dasar perbaikannya, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan terukur," ungkap Willi.
Keterbukaan data dan penjelasan yang komprehensif dari KPU merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pemutakhiran data pemilih. Dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu juga akan semakin meningkat.
"Yang kami harapkan bukan sekadar penyampaian angka, tetapi juga keterbukaan terhadap dasar setiap perubahan data. Dengan penjelasan yang jelas dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, kualitas pemutakhiran data pemilih akan semakin terjaga" ujarnya.
Penulis: Imran/Editor: Fitriyah/ Foto: Zulham