Lompat ke isi utama

Berita

7 Tahun Mengabdi Sebagai PPN-PNS, 8 Pegawai Bawaslu Resmi Dilantik Sebagai PPPK

Dokumentasi pelaksanaan pelantikan

 

Labuha – Sebanyak 8 (Delapan) tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPN-PNS) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten  Halmahera Selatan resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan dilakukan secara Online melalui Zoom Metting dari Kantor Bawaslu RI di Jakarta pada Selasa (1/7/2025) siang.

Diikuti serentak oleh Sekretariat Bawaslu se-Indonesia. Kepala Sekretariat Bawaslu Halmahera Selatan, Kamil Muis, menyampaikan bahwa 8 pegawai yang dilantik tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus. 

Dengan pelantikan ini, Kamil dipastikan tidak lagi memiliki pegawai berstatus honorer atau non-PNS. “Sebelumnya juga ada yang dilantik menjadi PPPK maupun PNS, sehingga total pegawai kita di Bawaslu Halsel saat ini berjumlah 21 orang. Jumlah tersebut di luar 3 komisioner Bawaslu,” ujar Kamil. 

Ia menjelaskan, Sekretariat Bawaslu Halmahera Selatan saat ini berstatus tipe A dengan 4 sub bagian, yaitu: Sub Bagian Administrasi, Sub Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data, Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Sub Bagian Pengawasan Pemilu. Dengan formasi pegawai yang lebih lengkap, Kamil optimis pelaksanaan tugas administrasi dan dukungan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Halmahera Selatan akan semakin maksimal. 

“Dengan jumlah pegawai yang ada, kami optimis administrasi kerja-kerja pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang akan lebih baik,” tandasnya. 

Penulis: Misbah Mochtar/ Foto: Zulham R Arief/ Editor: Fitriyah