Lompat ke isi utama

Berita

Tunda Tahapan Pilkada, Bawaslu Halsel Non-aktifkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa

Tunda Tahapan Pilkada, Bawaslu Halsel Non-aktifkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa
\n

Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhinya mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan pengawas Desa se kabupaten Halmahera selatan. Hal ini dilakukan menyusul adanya surat Edaran dari Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor: 0252/K. BAWASLU/PM/.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

\n\n\n\n

Dalam isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI itu memerintahkan kepada bawaslu kabupaten/kota menerbitkan Surat Keputusan untuk menunda masa kerja Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kahar Yasim menjelaskan, penonaktifan sementara ini berdasarkan edaran dari Bawaslu RI sehingga hari ini Surat Keputusan telah dikeluarkan untuk Panwaslu Kecamatan berlaku tanggal 1 April 2020 dan Pengawas Desa berlaku mulai hari ini tanggal 31 Maret 2020.

\n\n\n\n

Berikut Surat keputusan Bawaslu Halsel dengan Nomor: 012/k. Bawaslu- HS/HK.01.01/III/2020 Tentang Pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, dan SK Nomor: 013/k. Bawaslu- HS/HK.01.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara Panitia Pengawas pemilihan umum kelurahan/desa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.

\n\n\n\n

Akhirnya sebanyak 90 orang Panwaslu Kecamatan dan 249 orang Pengawas Desa yang melaksanakan tugas pengawasannya kita hentikan sementara, gajinya pun ikut ditunda," tambah Kahar.

\n\n\n\n

Disentil kapan diaktifkan kembali, lanjut Kahar “kita belum tahu sampai kapan pandemic Covid-19 ini berakhir dan akan tetap menunggu keputusan lebih lanjut dari Bawaslu RI."

\n\n\n\n

Alu sapaan akrab Kahar yang ditemui diruang kerjanya pada selasa (31/3/2020) siang, berharap pandemic Covid-19 ini cepat berakhir dan semua tahapan pilkada bisa berjalan sesuai tahapan dan Panwaslu Kecamatan dan PPL juga bisa melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan tahapan pilkada.

\n\n\n\n

Ditambahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Halsel Kamil Muis, yang ditemui diruang kerjanya menjelaskan untuk pemberhentian Panwaslu Kecamatan dan PPL untuk honorariumnya akan dibayarkan sesuai dengan output pengawasannya. "Untuk panwascam tetap dibayarkan 3 bulan mulai bulan Januari - Maret 2020." (Humas)

\n"