Lompat ke isi utama

Berita

Tinjau Dusun di Desa Sumber Makmur, Kahar: Panwascam lakukan pemetaan wilayah agar mudah mengawasi pemutakhiran daftar pemilih"""

Tinjau Dusun di Desa Sumber Makmur, Kahar: Panwascam lakukan pemetaan wilayah agar mudah mengawasi pemutakhiran daftar pemilih"""
\n

Gane Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus melakukan upaya Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada 2020 mendatang dengan melakukan supervisi di sejumlah kecamatan salah satunya Kecamatan Gane Timur pada senin (6/7/2020).

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kahar Yasim yang didampingi Panwas Kecamatan Gane Timur melakukan supervisi di Kecamatan Gane Timur Desa Sumber Makmur dalam upaya memastikan pemetaan pembentukan Tempat pemungutan Suara (TPS) di desa Sumber Makmur.

\n\n\n\n

Dalam pertemuan terbatas itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Makmur, Supriyanto menyampikan, di desa Sumber Makmur sudah memiliki 4 Yakni 1 TPS Desa induk , 1 TPS SP 3, dan SP 3 tambahan ,1 TPS di SP 4 dan 5, dan 1 TPS di SP 6."

\n\n\n\n

Kahar Yasim berharap agar dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih saling berkoordinasi antara pemerintah Desa dan jajaran pengawas Desa yakni PPL sehingga semua warga di Desa Sumber Makmur yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2020 nanti.

\n\n\n\n

Terkait dengan TPS di SP 3 dan SP 3 tambahan serta TPS di SP 4 dan SP 5 yang masih di gabung dan Sekdes juga belum tau pasti data berapa warganya yang berdomisi di SP 3 tambahan dan SP 5 dan Sekdes berjanji akan memberikan data kepada jajaran Pengawas PPL, Panwascam dan PPK.

\n\n\n\n

Kahar juga berharap kepada Panwascan agar dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih pada tanggal 15 Juli nanti dapat memberikan perhatian khusus di Desa Sumber Makmur sehingga dapat di rekomendasikan kepada KPU untuk membentuk TPS.

\n\n\n\n

"Panwascam lalukan pemetaan wilayah agar mudah mengawasi pemutakhiran daftar pemilih".

\n\n\n\n

Dalam penyusunan daftar Pemilih untuk tiap TPS dapat berpedoman pada Pasal 10 Ayat (2) Huruf (a), huruf (a1), huruf (a2), huruf (b), huruf (c), dan huruf (d) pada PKPU No 19 Tahun 2019 Tentang pemuktahiran data dan penyusunan Daftar pemilih. Yakni tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda, memudahkan Pemilih, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (Humas)

\n"