Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye dimulai, Bawaslu Imbau Parpol Taati Aturan Pemasangan APK

Tahapan Kampanye dimulai, Bawaslu Imbau Parpol Taati Aturan Pemasangan APK
\n

Labuha - Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Serentak telah dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus mengingatkan dan mengimbau kepada peserta pemilu terkait larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho Calon Anggota DPR, DPRD PRovinsi, DPRD Kabupaten dan Calon Anggota DPD serta Baliho Capres-Cawapres yang akan dipasang dalam kota Labuha dan sekitarnya.

\n\n\n\n

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama, ada 10 tempat yang dilarang untuk dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 147 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya Tempat Ibadah (termasuk halaman), Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi Gedung dan /atau halaman Sekolah, dan/atau Perguruan Tinggi, Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah, jalan – jalan Protokol antara lain jalan perempatan kantor Bupati, jalan pertigaan (depan Bank BPD), jalan pertigaan (samping eks Kantor Dinas Kehutanan), jalan-jalan di kawasan SPBU, serta sarana prasarana Publik yaitu, Kawasan Zero Point, Kawasan UMKM Milenial di Kecamatan Bacan Selatan, area terminal angkutan umum serta pelabuhan, dan taman dan pepohonan.

\n\n\n\n

Willy menjelaskan, larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah dan tempat pendidikan, telah diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Selain itu juga ada ketentuan pidana sebagaimana dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu.

\n\n\n\n

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf, f, huruf, g huruf h, huruf i dan atau huruf j, maksimal dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

\n\n\n\n

Oleh sebab itu, kami berharap seluruh peserta Pemilu 2024, taat dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, selain itu dalam melakukan pemasangan alat Peraga kampanye harus selalu memperhatikan nilai etika dan estetika", ujar Willy pada Selasa (28/11/2023).

\n\n\n\n

Willy menambahkan, kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pasca putusan MK Nomor 65/PUU-XX1/2023, harus mendapat izin dari penangungjawab dan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye Pemilu. [HUMAS]

\n"