Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk Pemilu Serentak 2024
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu pada tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 bertempat di Buana Lipu Hotel pada Senin (12/12/2022).
\n\n\n\nKegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel, SH. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kahar Yasim, SH, dan juga Plt. Kepala Sekretaris Bawaslu Halsel Kamil Muis, S. Ag, M.Si.
\n\n\n\nPeserta dari kegiatan ini adalah Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan yang juga membidangi divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
\n\n\n\nKegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan peraturan terbaru baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) maupun Peraturan KPU (PKPU) kepada jajaran Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\nDalam kegiatan ini menghadirkan narasumber, diantaranya Anggota Bawaslu Kahar Yasim, menyampaikan materi Penanganan Temuan Laporan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
\n\n\n\nPihak Sekretariat dalam hal ini Plt. Kepala Sekretariat Kamil Muis memaparkan peran sekretariat Panwaslu dalam mendukung tugas Pengawasan Pemilu pada Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\nSementara itu, Ketua Bawaslu Asman Jamel, SH menyampaikan materi yang menitikberatkan pada Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilu. [HUMAS]
\n