Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Daring Persiapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawasan Penataan Dapil, dan Pengawasan Pembentukan PPK/PPS

Rapat Daring Persiapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawasan Penataan Dapil, dan Pengawasan Pembentukan PPK/PPS
\n

Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengikuti Rapat Persiapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawasan Penataan Dapil, Pengawasan Pembentukan PPK/PPS yang dilaksanakan dalam bentuk Rapat Daring (zoom Meeting).

\n\n\n\n

Kegiatan Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel, SH di ruang rapat Kantor Bawaslu Halsel Jl. Karet Putih Tugu Pala, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan pada Senin (28/11/2022) sore.

\n\n\n\n

Kegiatan Rapat kali ini berdasarkan surat undangan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 1620/KP.01/11/2022.
Ketua Bawaslu Asman Jamel, SH mengatakan Kegiatan Rapat ini dilakukan dalam rangka membahas Draft dan pembahasan persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa ( PKD). Selain itu juga rapat pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Pengawasan Proses Pembentukan PPK dan PPS.

\n\n\n\n

Lanjut Asman mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, terkait persyaratan yang nantinya digunakan untuk proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa.

\n\n\n\n

hal ini juga bagian dari menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 Ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

\n\n\n\n

Asman berharap dari hasil rapat ini diharapkan Bawaslu RI Dapat menyusun Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa, dari sisi persyaratan dapat memudahkan peserta memenuhi persyaratan sehingga bisa mendaftarkan diri sebagai Pengawas Desa untuk dapat melakukan pengawasan pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. [HUMAS]

\n"