Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwaslu Desa/ PPL

Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwaslu Desa/ PPL
\n

Labuha - Sejak dibukanya Pendaftaran Penerimaan Panwaslu Desa/ PPL pada tanggal 16 sampai 22 Februari 2020 lalu, jumlah peserta yang mendaftar di masing- masing Desa belum memenuhi kuota atau belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 0215/ K. Bawslu/KP.01.00/II/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa Tahun 2020. Sehingga dilakukan proses perpanjangan masa pendaftaran.

\n\n\n\n

Berikut nama-nama Desa yang belum memenuhi kuota atau yang membuka masa perpanjangan pendaftaran.

\n\n\n\nDaftar Desa yang belum memenuhi kuotaUnduh\n\n\n\n

Sesuai dengan jadwal tahapan rekrutmen, masa perpanjangan waktu pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai tanggal 27 Februari dan berakhir pada 4 Maret 2020 mendatang. (Humas)

\n"