PERMOHONAN SENGKETA PASLON HELMI – LA ODE DAN BAPASLON BK- MUHLIS TIDAK DAPAT DIREGISTRASI
|
Labuha - Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan dalam upaya memutus sengketa pemilihan antar Peserta dengan Peyelenggara Pemilihan, yang diajukan oleh Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan dengan Nomor :03/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020. Dengan objek yang disengketakan terkait dengan Keputusan KPU Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020.
\n\n\n\nBawaslu Halmahera Selatan telah melakukan verifikasi seluruh dokumen yang diajukan, yang diputuskan dalam rapat pleno Pimpinan bahwa Permohonan Pemohon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dengan alasan bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Pasal 4 Ayat (1) : Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sedangkan dalam objek Sengketa yang diajukan oleh Pemohon berupa menolak Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 menetapkan bahwa Pasangan Calon Helmi Hi Umar Muksin – La Ode Arfan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.
\n\n\n\nKordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halmahera Selatan Asman Jamel Selasa (6/10/2020) menjelaskan bahwa Bawaslu tidak meregistrasi peromohonan Pemohon Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan yang dilaporkan ke Bawaslu Halsel melalui Kuasa Hukum Iskandar Yoisangaji, sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1) : Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung.
\n\n\n\nLanjut Asman, berdasarkan Surat Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 pada tanggal 23 September 2020 lalu menetapkan Helmi - La Ode memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Jadi, Pemohon tidak dirugikan secara langsung. Sehingga tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.
\n\n\n\nBerdasarkan hasil verifikasi perbaikan yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pimpinan pada tanggal 1/10/2020, dan hasil verifikasi juga telah disampaikan kepada pemohon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan.
\n\n\n\nSementara itu, gugatan sengketa yang diajukan oleh Bahrain Kasuba - Muhlis Sangaji dengan Nomor : 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020 yang diajukan oleh Pemohon atas nama Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji, juga tidak dapat diregistrasi.
\n\n\n\nHal ini dikarenakan Pemohon bukanlah peserta pemilihan yang mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa. Sehingga Bawaslu Halmahera Selatan tidak dapat meregstrasi Laporan yang diajukan oleh Bahrain Kasuba.
\n\n\n\nHal ini sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas; a. Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; dan b. Sengekta pemilihan antar peserta pemilihan Dan Pasal 6 ayat (1) menjelaskan Pemohon dalam Penyelesaian Sengketa pemilihan terdiri atas : a. Bakal Pasangan Calon; atau, b. Pasangan Calon. Asman ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; dan Sengekta pemilihan antar peserta pemilihan, serta pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan Pemohon dalam Penyelesaian Sengketa pemilihan terdiri atas Bakal Pasangan Calon; atau Pasangan Calon.
\n\n\n\nSementara untuk Pemohon Bahrain Kasuba – Muchlis Sangaji tidak terdaftar sebagai Bakal Calon ataupun Bakal Pasangan Calon di KPU Halmahera Selatan. Oleh karena itu legal standing Bahrain – Muchlis tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon", tutup Asman. (Humas)
\n"