Bawaslu Halsel Tegaskan ASN dan Perangkat Desa Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan mengimbau kepada seluru Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) hingga perangkat desa di Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak terlibat dalam kampanye Pilkada 2024.
Imbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar saat menyamapaikan sambutan pada kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel (24/09) Sore. "Pada kesempatan ini, kami mengimbau seluruh ASN, Kades maupun perangkat desa agar tidak terlibat kampanye Pilkada 2024" ujar Rais
Kami juga meminta seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel agar tidak melibatkan pihak terkait yang dilarang undang-undang dalam kampanye," sambungnya.
Rais juga menegaskan, setelah penetapan Paslon, ada sanksi pidana yang dikenakan kepada aparatur pemerintahan jika terbukti melanggar netralitas atau terlibat politik praktis. "Jadi Bawaslu akan menindak itu, kalau terbukti. Kami akan lihat unsur formil dan materilnya," tegasnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu akan terus mengutamakan langkah pencegahan sebelum dilakukan penindakan, oleh sebab itu, semua jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa, dalam hal ini Panwascam dan PKD telah kami Instruksikan untuk mengawasi rangkaian tahapan kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024
"Bawaslu mengharapkan kepada empat Paslon, tim kampanye, maupun tim relawan. Jangan melakukan kegiatan atau mempengaruhi orang dengan iming iming atau memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan kepentingan paslon, karena ada sanksinya juga," Pungkasnya.
#HumasBawasluHalsel