Panwaslu Kecamatan Gencar Sosialisasikan Netralitas ASN & TNI/POLRI
|
Labuha - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menggelar tahapan sosialisasi netralitas ASN dan TNI/Polri di wilayah Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.
\n\n\n\nSosialisasi ini sebagai langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan Netralitas ASN dan TNI/Polri.
\n\n\n\nSosialisasi Netralitas ASN dan TNI/Polri dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bacan di sejumlah Instansi diantaranya, Polsek Kepulauan Bacan, Koramil Pulau Bacan, UPTD Dinas Pendidikan Bacan, Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan dan Puskesmas Labuha serta Kantor Camat dengan metode door to door (9/01/2023).
\n\n\n\nDihadapan para ASN dan TNI/Polri, Ikhsan Mansur Ketua Panwaslu Kecamatan Bacan menyampaikan aturan terkait Netralitas ASN dan TNI/Polri pada hajat Pemilu serentak 2024 ini memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu sebagai ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Provinsi, lembaga vertikal dan pegawai BUMN dan BUMD wajib mematuhinya, begitu juga anggota TNI/Polri.
\n\n\n\nSementara itu, Dahbudin Basri Anggota Panwaslu Kecamatan Bacan menambahkan, Bawaslu dalam pengawasan Pemilu mengedepankan langkah pencegahan sebelum mengambil langkah penindakan. Karena menurut Dahbudin, sanksi tindak pidana Pemilu bagi ASN dan TNI/Polri ini sangat berpengaruh pada karir dan jabatan ASN dan TNI/Polri. Oleh karena itu dirinya berharap dengan adanya sosialisasi netralitas ASN dan TNI/Polri yang dilakukan Bawaslu dan jajaran ini dapat dipahami dan dijaga sehingga ASN dan anggota TNI/Polri tidak ikut terlibat dalam politik praktis.
\n\n\n\nSelain itu, M. Alfaris Sangaji Anggota Panwaslu menambahkan, tahapan sosialisasi ini, Panwaslu Kecamatan Bacan langsung membagikan salinan surat edaran dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terkait Netralitas ASN dan TNI/Polri yang didalamnya termuat peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang netralitas ASN dan TNI/Polri kepada masing-masing pimpinan instansi yang ditemui.
\n\n\n\nDalam agenda serupa, sosialisasi Netralitas ini juga dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Bacan Selatan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Bacan Selatan baik Polsek, Kantor Camat, Puskesmas, Sekolah, maupun Kantor-kantor Desa.
\n\n\n\nHal ini disampaikan oleh Nona Adnan S. Pd Ketua Panwaslu Kecamatan Bacan Selatan pada Selasa (10/1/2023) saat menindaklanjuti surat Himbauan dengan nomor 039/K.Bawaslu.HS/HM.02.02/VI/2022 tentang Netralitas ASN, TNI dan POLRI.
\n\n\n\nSebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN memiliki asas netralitas. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun.
\n\n\n\nApa yang menjadi himbauan dari Pengawasan tingkat atas, baik berupa tentang Netralitas ASN kami siap tindak lanjuti," kata Nona di sela-sela silaturahim.
\n\n\n\nHal senada juga di sampaikan Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kecamatan Bacan Selatan Munawir Ali S.Pd. Menurutnya, sudah ada ketentuan terkait netralitas ASN, baik itu tercantum dalam ketentuan Komisi ASN maupun badan pengawas di bawahnya.
\n\n\n\n“Loyalitas kita terhadap Pengawasan adalah melaksanakan yang sudah ditetapkan menjadi tujuan Bawaslu. Loyalitas yang kita tekankan di sini soal netralitas tentunya. Jadi mari kita jaga bersama netralitas ini,” ungkap Munawir. [HUMAS]
\n"