Panwascam Dan PPL Se Kabupaten Halmahera Selatan Diaktifkan Kembali
|
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan pengawas Desa se-kabupaten Halmahera selatan, setelah sempat dinonaktifkan hampir 3 bulan akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
\n\n\n\nHal ini sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI nomor: 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kahar Yasim menuturkan, pengaktifan kembali ini berdasarkan edaran dari Bawaslu RI dan instruksi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara sehingga pada Jumat kemarin (12/6/2020) Surat Keputusan telah dikeluarkan dan Panwaslu Kecamatan mulai bertugas pada hari ini tanggal 14 Juni 2020.
\n\n\n\nBerikut Surat keputusan Bawaslu Halsel dengan Nomor: 015/k. Bawaslu- HS/HK.01.01/VI/2020 Tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, dan SK Nomor: 016/k. Bawaslu- HS/HK.01.01/III/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panitia Pengawas pemilihan umum kelurahan/desa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
\n\n\n\nDitambahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Halsel Kamil Muis yang ditemui diruang kerjanya memaparkan, sebelumnya Panwaslu Kecamatan dan PPL dinonaktifkan selama kurang lebih 3 bulan dikarenakan adanya pandemi Covid-19, dan sesuai edaran dari Bawaslu RI hari ini tanggal 14 Juni 2020 resmi diaktifkan kembali. “
\n\n\n\nKamil menambahkan, "kepada 90 Pengawas Kecamatan dan 249 Pengawas Desa yang akan kembali bertugas diharapkan untuk tetap memperhatikan dan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.” (Humas)
\n"