Lompat ke isi utama

Berita

OKNUM KADES TERLIBAT POLITIK PRAKTIS

OKNUM KADES TERLIBAT POLITIK PRAKTIS
\n

Labuha – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bacan Timur Tengah menemukan dugaan pelanggaran keterlibatan Kepala Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Michael Hoga diduga terlibat dalam politik praktis.

\n\n\n\n

Keterlibatan Michael di kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Usman Sidik- Ali Hasan Bassam Kasuba di Desa Tawa pada tanggal 4 November 2020.

\n\n\n\n

Michael saat itu tampil di hadapan masyarakat dan tim sukses Usman-Bassam menyampaikan orasi politiknya. Atas aksinya itu, Panwascam Bacan Timur Tengah telah meneruskan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan kepada Gakkumdu diproses lebih lanjut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Bacan Timur Tengah (BTT) Usman Hut pada Rabu (11/11/2020).

\n\n\n\n

Keterlibatan Kades di kampanye tersebut ditemukan langsung Panwaslu Kecamatan, pada saat melakukan pengawasan langsung tahapan kampanye yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 2 ( Usman- Basam) di Desa Tawa.

\n\n\n\n

Munurutnya, aksi nekat Kepala Desa ini dikatagorikan dalam pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan dalam pasal 188 jo pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

\n\n\n\n

Selain itu Kordinator Divisi HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel membenarkan adanya temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diteruskan oleh Panwascam Bacan Timur Tengah.

\n\n\n\n

"Kami sudah menerima terusan Pelanggaran tersebut dari Panwaslu," tutur Asman.

\n\n\n\n

Setelah diterimanya laporan tersebut, Sentra Gakkumdu langsung menindaklanjuti dalam pembahasan tahap I pada tanggal 10/11/2020 kemarin. Saat ini pihaknya sedang memanggil saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.

\n\n\n\n

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi, Pelapor dan Terlapor, maka kami bawa dalam rapat pembahasan tahap II. Di tahap II nanti menentukan kasus ini dilanjutkan atau tidak tergantung keterpenuhan unsur-unsur pidananya," tutup Asman. (HUmas)

\n"