Memasuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) dibersihkan
|
Labuha - Bawaslu HS - Memasuki masa tenang (14 - 16 April), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan pada Minggu (14/04/2019) pagi.
\n\n\n\nKegiatan diawali dengan Apel bersama di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomori Kec. Bacan pukul 07.30 WIT, yang dihadiri oleh Bawaslu Halsel Rais Kahar, S.Pd., M.Si, Komisioner KPU Halsel Darmin Hi. Hasyim, S.Sos Divisi Hukum, dan Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
\n\n\n\n\n\n\n\nRais Kahar Koordinator Divisi PHL Bawaslu Halsel menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 yang diubah ke PKPU No. 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 yang diubah ke No. 33 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye seluruh Alat Peraga Kampanye peserta Pemilu harus diturunkan pada tanggal 14 April 2019.
\n\n\n\nLanjut Rais, hal ini Bawaslu bersama dengan KPU dan Satpol PP melakukan pembersihan, adapun tempat pembersihan APK yaitu di Kota Labuha, Wilayah Bacan Selatan dan Wilayah Bacan Timur.
\n\n\n\nRais menambahkan, untuk wilayah Kecamatan diluar Kota, Bawaslu secara Kelembagaan menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Desa untuk melakukan penertiban secara serentak pada tanggal 14/04/2019.
\n\n\n\n(HUMAS)
\n\n\n\n\n"