Matangkan Penertiban APS, Bawaslu Halsel Gelar Rakor
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder Pemangku kepentingan bersama dengan Partai Politik, TNI/Kepolisian, Kesbangpol dan Satpol PP, sebagai persiapan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi menghadapi tahapan masa Kampanye yang akan dimulai dari tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Kegiatan Rakor di gelar di ruang rapat kantor Bawaslu Jl. Karet Putih Tugu Pala pada senin (30/10/2023) siang.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H) Hans Wiliam Kurama, saat membuka Rakor menyampaikan dalam rapat kordinasi ini, menindaklanjuti hasil koordinasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara, untuk itu dalam rapat ini sebagai penyatuan kesepahaman bersama dalam rangka Penertiban APS. Untuk itu meminta kepada Partai Politik untuk dapat menertibkan APS untuk diturunkan secara mandiri, dan nanti pada tanggal 28 November dapat memsasang APK kembali karena sudah memasuki tahapan Kampanye.
\n\n\n\nLanjut Willy sapaan akrab Kordiv HP2H mengharapkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan pihak terkait untuk menyampaikan Lokasi pemasanagan Alat peraga, untuk penertiban APS akan dilaksanakan pada tanggal 3 November yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP yang akan menertibkan APS yang telah dipasang.
\n\n\n\nAnggota KPU Halmahera Selatan Yaret Colling dalam rakor tersebut mengatakan terkait alat peraga kampanye norma telah mengatur berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 prinsipnya partai politik mentaati bahwa belum masuk tahapan kampaye maka belum bisa dilakukan kampanye, untuk itu dalam ksempatan ini menghasilkan kesepahaman bersama untuk semua partai dapat mentaati agar dapat menertibkan APS yang telah dipasang.
\n\n\n\nAlfian A. Hasan dari Kabid Ketertiban Umum Satpol PP mengatakan Pihak Satpol itu sebagai eksekutor dalam menertibkan APS maupun APK. Untuk terkait Lokasi penentuan layak atau tidak itu, kewenangannya ada di kesbangpol.
\n\n\n\nSatpol PP juga berharap kepada Pimpinan Parpol untuk bergandengan tangan untuk menyukseskan pelaksanaan ini dengan penuh tanggungjawab. Pada saat anggota Satpol PP pada saat menertibkan APK/ APS tidak ada masalah yang terjadi dilapangan. Pintanya.
\n\n\n\nYang mewakili Dandim 1509 Labuha, yakni Pasi ops Lettu Inf. Riski Dicen Agusman menyampaikan soal Lokasi untuk itu di seluruh satuan TNI, agar tidak memasang APK yang berdekatan dengan satuan TNI yakni Kodim, Koramil, Kompi dan satuan Polisi Militer agar pada saat memasang APS agar menjauhkan dari titik lokasi yang berdekatan.
\n\n\n\nPenandatanganan Berita Acara Kesepahaman\n\n\n\nPihak Polres Halmahera Selatan Kasat Reskrim IPTU RAY SOBAR, S.Tr.K.,S.I.K berharap agar seluruh pihak mentaati utamanya partai politik untuk mengimbau para anggota untuk menertibkan APS. Pada saat penertiban tidak ada hal yang terjadi di lapangan. Berharap juga, ada lokasi yang telah ditentukan untuk dipasang kembali pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Diakhir rapat koordinasi telah disepakati berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh seluruh stakeholder dan perwakilan Partai Politik. [Humas]