Mantapkan Pendaftaran Akreditasi Dan Pemantau Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Halsel Rakor Melalui Zoom
|
Labuha - Sebagai upaya penyiapan pedoman Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Pedoman Teknis Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu Tahun 2024, melalui zoom meeting pada Kamis (4/8/2022) sore.
\n\n\n\nKegiatan rakor dimaksud diikuti oleh Koordinator Pengawasan Hubal Bawaslu Provinsi, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi, serta Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Yang mengikuti Rapat dimaksud Bawaslu Halmahera Selatan, yakni ketua Asman Jamel, SH dan Anggota Rais Kahar, S. Pd, M.Si, Serta Kahar Yasim, SH.
Anggota Bawaslu RI Loly Suhenty S. Sos,I Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, dalam memberikan arahan pada saat pembukaan Rakor menyampaikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Babupaten/ Kota, memastikan terkoordinasi dengan seluruh lembaga pemantau yang telah terakreditasi secara nasional di Bawaslu RI. Selain itu ada juga lembaga pemantau lokal yang akan berhubungan dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota masing- masing.
\n\n\n\nDalam konteks memberikan layanan, baik itu informasi, maupun pelayanan cepat proses akreditasi, maka mempedomani keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 261 Tahun 2022."
\n\n\n\nMenurutnya, saat ini sudah ada 4 lembaga Pemantau yang sudah terakreditasi di Bawaslu RI yakni, Jaringan Pemantau Pemilu Untuk Rakyat (JPPR), Pemuda Muslimin, LAKI (Lingkar Anti Korupsi), dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) sudah mendapatkan akreditasi dan ID card sebagai Pemantau.
\n\n\n\nLanjut Loly, "dalam tahapan ini JPPR juga ikut melakukan pemantauan pada saat verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu."
\n\n\n\nUntuk itu, Loly berharap pentingnya percepatan komunikasi dan koordinasi segera dilakukan.
“Untuk itu kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota agar sigap dalam memberikan informasi kepada Pemantau Pemilu, serta menyebarluaskan informasi mengenai keputusan pedoman 261, ini mengingatkan tidak ada lagi pelayanan yang lambat, selain itu juga harus melaporkan progres perkembangan proses pendaftaran terkait data Pemantau Pemilu Kabupaten/Kota ke Provinsi secara berkala per 14 hari," ucapnya. (HUMAS)
Penulis: Alidu
Editor: Fitriyah